SuaraBali.id - Polres Badung, Bali, menyegel tempat hiburan Orbit Bali Eat and Dance karena menggelar pesta saat penerapan PPKM Darurat. Penyegelan dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklajuti laporan masyarakat.
"Ada party di Orbit Bali Eat and Dance yang diunggah pada akun medsos instagram yang berjudul Turn Up Saturday 10 Juli 2021 protocol applied keep it secret pukul 16.00 Wita," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam siaran persnya di Badung, Bali, Minggu (11/7/2021).
Roby menjelaskan lokasi dugaan perayaan pesta tersebut berada di Jalan raya Petitenget, No. 7A Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Setelah dilakukan pengecekan, salah satu pihak manajemen atas nama Gilang Try Guntoro sempat menyampaikan ke petugas bahwa tidak ada kegiatan pesta dan hanya mencoba minuman saja.
"Lalu petugas langsung bertanya (ke pihak manajemen) siapa yang mengunggah informasi di sosial media, dan pihak manajemen mengaku tidak dan menanyakan managernya terkait dengan unggahan tersebut," katanya.
Kapolres menjelaskan setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di Orbit Bali Eat and Dance pada Sabtu (10/07) dari pukul 16.20 Wita terpantau pengunjung mulai berdatangan.
"Dari pukul 16.20 Wita memang benar terpantau pengunjung mulai berdatangan dengan tidak bersamaan langsung melakukan acara private party yang diadakan pada ruangan khusus tanpa penerangan dan tidak terekam CCTV," katanya.
Sekitar pukul 17.10 Wita dilakukan pengecekan ke semua ruangan dan ternyata ditemukan pengunjung laki – laki dan perempuan berjumlah 11 orang.
Kemudian penanggung jawab dan sekitar 11 pengunjung langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta memanggil pihak managernya.
Baca Juga: Medan PPKM Darurat, PSMS Liburkan Agenda Latihan dan Uji Coba
Adapun pasal yang disangkakan atas dugaan melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Instruksi Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2021 Wilayah Jawa dan Bali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Bisnis Elektronik Nasional Hadapi Tantangan di Tengah Gejolak Ekonomi Dan Pelemahan Rupiah
-
70 Tahun Jadi Bagian Sejarah Indonesia, Panasonic Gobel Rawat Memori Dan Komitmen Mitra
-
Anak-Anak Digerebek Bak Teroris, TGB: Bukan Ini Polisi yang Dicita-citakan Pendiri Bangsa!
-
Jelang Lawan Arema FC, Pelatih Bali United Keluhkan Masalah Ini
-
Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida