SuaraBali.id - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub keluarkan syarat perjalanan transportasi PPKM Darurat Jawa-Bali. Syarat perjalanan PPKM darurat ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhub.
Sejumlah ketentuan itu bertulis dalam dua Surat Edaran (SE) Kemenhub pada masa PPKM Darurat.
"Dan kedua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers secara daring, Jumat siang.
Adita menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah menjadi SE Nomor 49 Tahun 2021.
Secara umum SE Nomor 43 Tahun 2021 memuat ketentuan syarat perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.
Adapun tambahan ketentuan perjalanan dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 adalah memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan ke Jakarta.
"Selain STRP, diberlakukan juga Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua bagi sektor pemerintahan, yang berstempel, cap basah, atau tanda tangan elektronik," ujar Adita.
Kemenhub, lanjut dia, juga memperketat syarat perjalanan bagi calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), yang sebelumnya diatur dalam SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perkeretaapian, kemudian diubah menjadi SE Nomor 50 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran yang baru, masyarakat yang bisa naik KRL nantinya adalah para pekerja perkantoran di sektor esensial ataupun kritikal dengan menyertakan STRP dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan.
Baca Juga: Netizen Sebut Adzan Lemahkan Covid-19, Klaim Negara-negara Eropa Izinkan Masjid Dibuka
Dia menambahkan perjalanan rutin dengan kereta dalam wilayah aglomerasi itu wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II yang berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Menambah ketentuan tentang perjalanan rutin kereta komuter dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas Adita.
Pemerintah melalui Kemenkomarves telah memperjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal.
Adapun bidang yang menjadi sektor esensial sebagai berikut:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan. - Pasar modal.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Sedangkan untuk sektor kritikal, kriterianya sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
-
Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
-
Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026