SuaraBali.id - Syarat keluar masuk Buleleng selama PPKM darurat Jawa-Bali butuh 3 surat. Selain surat bukti vaksin dan identitas diri, untuk bisa keluar dan masuk wilayah Kabupaten Buleleng, Bali diperlukan surat jalan dari kelurahan atau kecamatan.
Salah satu pos penyekatan dalam rangka PPKM darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19 ada di Pos Polisi Desa Pancasari ini.
“Surat tersebut menunjukkan bahwa mereka betul-betul bekerja di Buleleng atau tujuan kerjanya Denpasar,” ujar Wakil Bupati yang juga Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng I Nyoman Sutjidra saat ditemui usai meninjau pos penyekatan di Pos Polisi Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kamis kemarin.
Untuk masyarakat yang mau melewati pos sekat tersebut harus memenuhi atau membawa beberapa syarat seperti surat telah mendapatkan vaksin dan surat jalan dari kelurahan/desa atau kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar bekerja di Denpasar untuk yang dari Buleleng atau sebaliknya.
“Jadi betul-betul ada keperluan. Jika tidak ada keperluan mendesak akan diputar balik. Itu sudah tegas sekarang karena untuk mengantisipasi kenaikan daripada lonjakan kasus infeksi Covid-19 ini,” jelasnya.
Pos Polisi Desa Pancasari menjadi salah satu dari beberapa pos sekat yang dibuat di wilayah Buleleng.
Selain itu, ada pula pos sekat yang dibuat di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan; Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula; dan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Pos-pos yang dibuat tersebut memang menjadi gerbang keluar masuk Kabupaten Buleleng.
Selain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, juga didukung oleh TNI dan Polri.
Baca Juga: Mau Masuk Kota Balikpapan? Pastikan Lewati Tiga Cek Poin Ini Buat Rapid Antigen
“Karena kasus Covid-19 di Buleleng saat ini sedang mengalami kenaikan,” ucap Sutjidra.
Sutjidra pun mengatakan kegiatan perekonomian masih bisa melewati pos sekat. Sesuai dengan aturan, sektor esensial seperti logistik dan energi.
Termasuk bidang konstruksi. Namun, untuk masyarakat yang hanya berkunjung, bersilaturahmi, disarankan untuk ditunda dulu.
Dengan situasi kasus Covid-19 yang meningkat ini, jika tidak ada kepentingan yang mendesak atau darurat, diimbau untuk tetap di rumah saja.
“Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk PPKM darurat ya. Mudah-mudahan kita bisa tangani semua karena situasi Covid-19 sekarang ini sudah sangat kritis sekali, mengkhawatirkan,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menyebutkan berdasarkan laporan, ada 34 kendaraan yang diinstruksikan untuk putar balik.
Berita Terkait
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sanitasi bagi Ratusan Keluarga di Buleleng
-
Pameran Rempah di Buleleng Resmi Dibuka, Kenalkan Kekayaan Lokal dan Budaya
-
Bisnis Apotek Sabu, Pria di Bali Sulap 3 Ruangan Dengan Triplek
-
Ratusan Siswa SMP di Buleleng Belum Bisa Baca, Mendikdasmen: Penyebabnya Disleksia, Kurang Perhatian
-
MS Seven Seas Voyager Sandar di Celukan Bawang, Perkuat Citra Buleleng Akan Destinasi Kapal Pesiar
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar