SuaraBali.id - Daftar aturan berpergian ke Bali lewat darat selama PPKM Darurat Jawa-bali. PPKM Darurat adalah kebijakan Presiden Jokowi untuk menekan angka penularan Covid-19.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan mulai hari Sabtu 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Selama periode PPKM Darurat ini, seluruh aktivitas perjalan baik darat dan udara harus memenuhi beberapa ketentuan.
Aturan mengenai perjalanan selama PPKM Darurat ini telah tertuang di dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021.
Berikut ini adalah rincian aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat:
- Para pelaku perjalanan di semua moda transportasi wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan yang meliputi:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh para pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
- Terkecuali bagi pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat
Transportasi darat berlaku bagi kendaraan umum dan kendaraan bermotor perorangan, di mana setiap pelaku perjalanan darat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan mulai berangkat, hingga sampai ke tempat tujuan.
Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh yaitu antara Pulau Jawa dan Bali, maka perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun para pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pengecualian:
Baca Juga: Tambah Kapasitas RS, Pemerintah Targetkan Konversi 40 Persen Tempat Tidur
- Bagi pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Hanya menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
- Pelaku perjalanan dengan kepentingan medis khusus dan belum/tidak divaksin, maka harus menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
- Bukti hasil tes Covid-19 negatif juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
- Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka akan dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien