SuaraBali.id - Daftar aturan berpergian ke Bali lewat darat selama PPKM Darurat Jawa-bali. PPKM Darurat adalah kebijakan Presiden Jokowi untuk menekan angka penularan Covid-19.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan mulai hari Sabtu 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Selama periode PPKM Darurat ini, seluruh aktivitas perjalan baik darat dan udara harus memenuhi beberapa ketentuan.
Aturan mengenai perjalanan selama PPKM Darurat ini telah tertuang di dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021.
Berikut ini adalah rincian aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat:
- Para pelaku perjalanan di semua moda transportasi wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan yang meliputi:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh para pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
- Terkecuali bagi pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat
Transportasi darat berlaku bagi kendaraan umum dan kendaraan bermotor perorangan, di mana setiap pelaku perjalanan darat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan mulai berangkat, hingga sampai ke tempat tujuan.
Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh yaitu antara Pulau Jawa dan Bali, maka perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun para pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pengecualian:
Baca Juga: Tambah Kapasitas RS, Pemerintah Targetkan Konversi 40 Persen Tempat Tidur
- Bagi pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Hanya menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
- Pelaku perjalanan dengan kepentingan medis khusus dan belum/tidak divaksin, maka harus menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
- Bukti hasil tes Covid-19 negatif juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
- Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka akan dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta