SuaraBali.id - PPKM Darurat Jawa-Bali resmi dimulai sejak Sabtu, 3 Juli 2021. Pengamanan dan penjagaan di sejumlah pintu masuk Pulau Bali pun diperketat. Salah satunya di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dilansir dari Beritabali.com, warga yang hendak melintas masuk dari Pulau Jawa ke Bali wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR atau rapid test antigen.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang tidak membawa surat keterangan dari Pelabuhan Ketapang, maka harus menjalani rapid test di Pelabuhan Gilimanuk.
Dari informasi, hingga hari ketiga PPKM Darurat, petugas sudah memulangkan sejumlah pelaku perjalanan kembali ke Pelabuhan Ketapang. Pasalnya, dari hasil rapid test antigen dinyatakan positif Covid-19, sehingga harus kembali ke daerah asalnya.
Sabtu lalu, sebanyak tujuh orang yang rapid test positif, kemudian ada satu orang positif.
Kapolres Jembrana AKBP. I Ketut Gede Wibawa mengatakan, pemberlakukan PPKM Darurat tersebut berkaitan dengan operasi Aman Nusa II, petugas penjagaan dan pemeriksaan dan penjagaan di pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk Polda Bali menambahkan 30 personel Brimob. Hal ini untuk memaksimalkan proses pemeriksaan warga yang masuk Bali.
“Jadi ada penebalan jumlah personel sebanyak 30 Brimob Polda Bali dari jumlah personel Polres Jembrana yang selalu siaga sebanyak 103 personel,” kata Gede Adi Wibawa Minggu (04/07/2021).
Kapolres mengharapkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri mematuhi aturan ini agar penyebaran covid-19 bisa ditekan.
Terkait dengan pelaku perjalanan yang positif berdasarkan hasil rapid test di Pelabuhan Gilimanuk, langsung diantar petugas menuju ke kapal yang akan bertolak ke Pelabuhan Ketapang.
Baca Juga: Makin Ketat! Hasil Tes GeNose di Gilimanuk Tak Berlaku
Berita Terkait
-
Ngeyel Tetap Layani Pembeli Makan di Tempat, Warung Sate di Kudus Digeruduk Polisi
-
Teuku Wisnu Dilarikan ke Rumah Sakit, Suhu Badannya 40 Derajat, Ternyata Positif COVID-19
-
PPKM Darurat, Gus Miftah Dukung Tempat Ibadah Ditutup-Minta TKA Disetop
-
Ustaz Adi Hidayat Soal Penutupan Masjid: Jangan Ada Kalimat Tutup Masjid, Jangan Keliru!
-
Singgung UAS Soal Masjid Ditutup, Eko: Menang Ganteng Doang, Tapi Omongannya Payah
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel