SuaraBali.id - WNI dan WNA pulang dari luar negeri wajib karantina 8x24 atau 8 hari. Aturan ituran baru itu dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional. Durasi ini lebih lama dari sebelumnya yang hanya 5x24 jam.
Ketentuan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," ujarnya dalam konferensi pers daring mengenai regulasi pelaku perjalanan luar negeri, Minggu (4/7/2021) kemarin.
Addendum tersebut berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang belum ditentukan.
Tujuan Addendum adalah melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan COVID-19, termasuk varian barunya.
Ketentuan karantina tersebut berlaku bagi WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas COVID-19 No. 11 Tahun 2021 tentang pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah.
Bagi WNI di luar kriteria itu dan WNA, termasuk diplomat di luar kepala diplomat asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kemenkes. Adapun biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Baca Juga: Sidak ke Tempat Karantina PMI, Satgas Penanganan Covid-19 Temukan Hal Ini
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.
Selanjutnya, bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut akan tes RT-PCR pada hari ketujuh karantina.
Jika hasilnya negatif maka setelah 8x24 jam selesai dilakukan karantina dan diperkenankan melanjutkan perjalanan tetapi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
Namun, jika hasil tes RT-PCR positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sementara WNA seluruh biaya ditanggung sendiri.
Ketentuan lain yang ditambahkan dalam SE tersebut, adalah WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.
Jika WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif atau tujuh hari masa karantina.
Berita Terkait
-
Instruksi Siaga 1 TNI: Pengamanan Objek Vital, Pengawasan Udara-Laut, hingga Perlindungan WNI
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
-
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Evakuasi Gelombang Kedua Segera Menyusul
-
Kemlu RI Kawal Kepulangan 32 WNI dari Iran, Ini Jadwal Kedatangannya
-
Setelah 400 Hari Menanti, Tim Geypens Akhirnya Dapat Panggilan Timnas Indonesia
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Sambut Lebaran 2026, BRI Hadirkan Layanan Perbankan di Cabang dan Kanal Digital 24 Jam
-
BRI Hadirkan Kredit Mobil dan EV via Super Apps BRImo, Bunga Mulai 2,85%
-
Maknai Tahun Kuda Api, BRI Imlek Prosperity 2026 Perkuat Layanan Wealth Management Nasabah
-
Bali Tutup Total Jalur Mudik 24 Jam Saat Nyepi, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Sini
-
Bosan Sama Nastar? 5 Kue Lebaran 'Anti-Mainstream' Ini Dijamin Jadi Favorit Gen Z