Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Juni 2021 | 14:11 WIB
Aktris Nikita Mirzani saat peluncuran single dan video klip perdananya yang berjudul 'Nikita Gang' di Holywings Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Nikita Mirzani belum jadi tersangka pencemaran nama baik melawan Indra Tarigan. Hal itu dipastikan Polres Metro Jakarta Selatan.

Tim penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan status atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani.

"Belum ada penetapan status tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar, di Jakarta, Senin (28/6/2021).

"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan," tambahnya.

Baca Juga: Bantah Nikita Mirzani Tersangka, Polisi: Gelar Perkara Saja Belum

Namun polisi membenarkan ada laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.

Beredar surat pemanggilan Nikita Mirzani sebagai tersangka [istimewa]

Adapun laporan itu disampaikan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan pada 29 April 2019.

Mengingat laporan sudah lama dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka, Achmad menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan media sosial sehingga membutuhkan analisis digital dengan waktu yang tidak singkat.

"Peristiwa yang dilaporkan adalah hal yang berkaitan dengan media sosial. Berarti pembuktian kami harus 'scientific'. Olah forensik digital dan ini juga tentunya juga tidak bisa dikerjakan dalam waktu yang singkat," ucapnya.

Sebelumnya, beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Polisi Bantah Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka

Dalam surat itu ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma yang kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah.

Namun, dalam foto surat tersebut belum memiliki nomor surat yang lazim sebagai bukti register.

Load More