SuaraBali.id - Kepala Dinas Pariwisata Dan Budaya Kabupaten Jembrana, Bali, I Nengah Alit ditahan karena korupsi. I Nengah Alit ditahan Kejaksaan Negeri Jembrana atas dugaan korupsi pengadaan hiasan kepala pacuan kerbau makepung atau rumbing.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp200 juta lebih, karena dari dana Rp300 juta yang seharusnya untuk pengadaan rumbing baru, namun hanya digunakan perbaikan rumbing.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Unit Tipikor Polres Jembrana, lalu tersangka dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, di Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu.
"Dari pemeriksaan BPKP, perbaikan rumbing tersebut hanya menghabiskan Rp12 juta, sementara anggaran yang dikeluarkan Rp300 juta. Akibat modus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp200 juta lebih," ungkap-nya.
Selain I Nengah Alit, penyidik juga menetapkan satu orang lagi berinisial IKA sebagai tersangka dan menahannya.
Dalam perkara ini, IKA bertindak sebagai penghubung untuk pengadaan rumbing tahun 2018.
Diatmika mengatakan, kasus kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menyiapkan enam jaksa untuk menangani kasus ini. Terhadap tersangka juga sudah dilakukan rapid antigen, sebelum dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo," tutur-nya.
Dana pengadaan rumbing untuk makepung yang merupakan kesenian atraksi khas Kabupaten Jembrana ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAU) Bantuan Keuangan Pajak Hotel Restoran Kabupaten Badung 2018. (Antara)
Baca Juga: KPK Lelang Mobil Mewah Milik Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari Rp550 Juta
Berita Terkait
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
-
Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG