SuaraBali.id - Pada zaman Kerajaan Klungkung Bali sekira 1800-an, perlindungan terhadap kaum perempuan sudah diterapkan secara ketat bahkan cenderung keras. Laki-laki yang berani menyentuh perempuan bukan istri atau anggota keluarganya bisa dikenakan hukuman berat hingga dibunuh pakai keris.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, fakta ini ditulis kapten kapal dagang dari Siam (kini Thailand) bernama Chinkak.
Pengalaman Chinkak selama berada di wilayah Kerajaan Klungkung Bali ini dituliskan dalam "The Statement of Chinkak on Bali, A Nineteenth Century Siamese Accounter Bali" yang kemudian disusun Adrian Vickers dalam buku "Bali Tempo Doeloe".
Menurut catatan Chinkak, saat itu ia dan kapal dagangnya dari Krung Deva (ibukota Siam) sedang berada di wilayah kerajaan Klungkung Bali untuk melakukan kegiatan dagang.
Dalam catatannya Chinkak menulis, di hari kelima pada penyusutan bulan, tepatnya bulan keempat tahun ular (14 Maret 1846), di malam hari ia dan seorang kapten kapal dagang lain mengunjungi pasar yang ada di wilayah kota Kerajaan Klungkung.
Saat itu ada sebuah pasar khusus lelaki di bagian depan kota Kerajaan Klungkung.
Sekitar 200-300 orang melakukan aktivitas jual beli di pasar. Barang dagangan yang dijual berupa kain satin, payung, mangkok, piring dan makanan.
Di lokasi lain, di sebelah tembok kota terdapat pasar khusus perempuan. Lelaki tidak diizinkan masuk pasar khusus kaum Hawa.
Sehingga Kapten dan Chinkak juga tidak diizinkan masuk pasar khusus perempuan ini. Ia hanya bisa melihat manusia berjenis kelamin tidak sama dengannya sedang berjalan masuk dan keluar pasar dari sebelah gang. Para perempuan itu membawa barang dagangannya di atas kepala. Atau dengan cara disunggi.
Baca Juga: Best 5 Oto: Koleksi Mobil Sergio Ramos, Ada Inden Toyota Raize - Daihatsu Rocky
Chinkak mendapat penjelasan dari kapten rekannya bahwa pemisahan pasar lelaki dan perempuan ini sudah menjadi adat istiadat di Bali waktu itu.
Ketika seorang perempuan pergi keluar rumah untuk berbelanja, lelaki lain yang bukan orangtuanya, saudaranya, sepupu, atau suami tidak boleh menyentuhnya.
Jika mereka yang berjenis kelamin berbeda dan bukan anggota keluarga berani menyentuhnya, maka si perempuan akan berteriak dan membunyikan lonceng peringatan.
Kerabatnya kemudian akan segera berlari keluar rumah sambil membawa keris dan kemudian membunuh lelaki yang menyentuhnya. Tindakan pembunuhan ini tidak akan dikenakan hukuman.
Chinkak melukiskan lonceng peringatan dari perempuan yang merasa dilecehkan terbuat dari ranting atau batang pohon dan digantung di bawah pohon mangga, asam jawa, cempaka, beringin, ilang ilang dan belimbing (diduga semacam kulkul). Lonceng peringatan ini digantung 36 hingga 54 meter dari jalan utama ke kediaman raja hingga ke pelabuhan.
Berita Terkait
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria