SuaraBali.id - Pada zaman Kerajaan Klungkung Bali sekira 1800-an, perlindungan terhadap kaum perempuan sudah diterapkan secara ketat bahkan cenderung keras. Laki-laki yang berani menyentuh perempuan bukan istri atau anggota keluarganya bisa dikenakan hukuman berat hingga dibunuh pakai keris.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, fakta ini ditulis kapten kapal dagang dari Siam (kini Thailand) bernama Chinkak.
Pengalaman Chinkak selama berada di wilayah Kerajaan Klungkung Bali ini dituliskan dalam "The Statement of Chinkak on Bali, A Nineteenth Century Siamese Accounter Bali" yang kemudian disusun Adrian Vickers dalam buku "Bali Tempo Doeloe".
Menurut catatan Chinkak, saat itu ia dan kapal dagangnya dari Krung Deva (ibukota Siam) sedang berada di wilayah kerajaan Klungkung Bali untuk melakukan kegiatan dagang.
Dalam catatannya Chinkak menulis, di hari kelima pada penyusutan bulan, tepatnya bulan keempat tahun ular (14 Maret 1846), di malam hari ia dan seorang kapten kapal dagang lain mengunjungi pasar yang ada di wilayah kota Kerajaan Klungkung.
Saat itu ada sebuah pasar khusus lelaki di bagian depan kota Kerajaan Klungkung.
Sekitar 200-300 orang melakukan aktivitas jual beli di pasar. Barang dagangan yang dijual berupa kain satin, payung, mangkok, piring dan makanan.
Di lokasi lain, di sebelah tembok kota terdapat pasar khusus perempuan. Lelaki tidak diizinkan masuk pasar khusus kaum Hawa.
Sehingga Kapten dan Chinkak juga tidak diizinkan masuk pasar khusus perempuan ini. Ia hanya bisa melihat manusia berjenis kelamin tidak sama dengannya sedang berjalan masuk dan keluar pasar dari sebelah gang. Para perempuan itu membawa barang dagangannya di atas kepala. Atau dengan cara disunggi.
Baca Juga: Best 5 Oto: Koleksi Mobil Sergio Ramos, Ada Inden Toyota Raize - Daihatsu Rocky
Chinkak mendapat penjelasan dari kapten rekannya bahwa pemisahan pasar lelaki dan perempuan ini sudah menjadi adat istiadat di Bali waktu itu.
Ketika seorang perempuan pergi keluar rumah untuk berbelanja, lelaki lain yang bukan orangtuanya, saudaranya, sepupu, atau suami tidak boleh menyentuhnya.
Jika mereka yang berjenis kelamin berbeda dan bukan anggota keluarga berani menyentuhnya, maka si perempuan akan berteriak dan membunyikan lonceng peringatan.
Kerabatnya kemudian akan segera berlari keluar rumah sambil membawa keris dan kemudian membunuh lelaki yang menyentuhnya. Tindakan pembunuhan ini tidak akan dikenakan hukuman.
Chinkak melukiskan lonceng peringatan dari perempuan yang merasa dilecehkan terbuat dari ranting atau batang pohon dan digantung di bawah pohon mangga, asam jawa, cempaka, beringin, ilang ilang dan belimbing (diduga semacam kulkul). Lonceng peringatan ini digantung 36 hingga 54 meter dari jalan utama ke kediaman raja hingga ke pelabuhan.
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel