SuaraBali.id - Presiden Jokowi diminta terapkan PSBB se-Jawa atau PSBB Ketat karena kasus COVID-19 tinggi karena mudik lebaran. Bahkan 5 organisasi profesi kedokteran umumkan desakan itu.
Mereka meminta pemerintah untuk bertindak cepat mengatasi lonjakan Covid-19 sebab rumah sakit sudah menuju kolaps, kebijakan PPKM Mikro dinilai tidak efektif.
Kelima organisasi itu antara lain; Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN).
"Kami mendorong pemerintah pusat memberlakukan PPKM secara menyeluruh dan serentah terutama di Pulau Jawa dan memastikan implementasinya dilakukan dengan maksimal," kata kata Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. Agus Dwi Susanto dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/6/2021).
Agus menegaskan, PPKM Mikro ini kurang tepat, sebab banyak daerah yang tidak menerapkannya dengan maksimal, sehingga implementasi kebijakannnya perlu diperketat.
"PPKM Mikro ini saya rasa kurang tepat, jadi lebih pas PPKM seperti awal bulan Januari lalu, atau bahkan PSBB seperti tahun lalu, itu akan lebih kuat dampaknya mengurangi transmisi di populasi," tegasnya.
Mereka juga meminta pemerintah mempercepat dan memastikan program vaksinasi Covid-19 tepat sasaran untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Semua pihak juga harus lebih waspada terhadap varian baru Covid-19 yang lebih mudah menyebar, mungkin lebih memperberat gejala, mungkin lebih meningkatkan kematian, dan mungkin menghilangkan efek vaksin," ucapnya.
Pemerintah bersama satgas covid-19 juga diminta untuk segera melakukan penguatan 3T; testing, tracing, dan treatment terhadap warganya dalam beberapa pekan ke depan pasca lebaran.
Baca Juga: PPKM Mikro Tak Ampuh Atasi Corona, 5 Organisasi Profesi Kedokteran Desak PSBB Ketat
Masyarakat juga diminta untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Diketahui, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 1.937.652 orang Indonesia, kini masih terdapat 120.306 kasus aktif, 1.763.870 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 53.476 jiwa meninggal dunia.
Lebih parah dari 2020
atgas Covid-19 menyatakan, lonjakan kasus positif virus corona usai libur Lebaran 2021 ini sudah mencapai 112 persen, hanya dalam waktu satu bulan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, angka ini naik signifikan dibanding dampak tahun 2020 lalu pada minggu keempat yang mencapai 93,11 persen.
"Kenaikan signifikan tahun ini, terjadi karena kenaikan minggu keempat sangat signifikan. Dalam satu minggu saja, terjadi kenaikan hampir dua kali lipat. Hal ini menyebabkan perbedaan signifikan dari minggu sebelumnya," kata Wiku.
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang