SuaraBali.id - Peristiwa penganiayaan menimpa seorang perempuan muda berinisial SW. Wanita 23 tahun yang diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersil itu melayani pelanggannya dengan sistem open BO.
Dilansir dari Beritabali.com, perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur ini disekap dan diborgol di kamar mandi kosnya di Jalan Pura Demak Gang Marlboro Gang XVII nomor 11 Denpasar Barat, sekitar pukul 17.00 WITA.
Diketahui, pelakunya adalah Gede Putra Gangga Purnaba (29), ia ditangkap polisi aparat Polsek Denpasar Barat tanpa perlawanan di lokasi kejadian.
Sebelum penyekapan terjadi, pria yang tinggal di Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan ini bermaksud kencan dengan korban yang dikenal melalui aplikasi media sosial.
Setelah sepakat harga Rp 400.000, Putra Gangga langsung meluncur ke kos korban di Jalan Pura Demak Gang Marlboro Gang XVII nomor 11, Denpasar Barat sekitar pukul 17.00 WITA.
Usai tiba di lokasi kamar kos, keduanya pun melakukan hubungan seksual. Setelah selesai, dilanjutkan mandi bersama di kamar mandi.
Di kamar mandi itulah pelaku tiba-tiba mencekik dan membekap korban dengan bantal.
"Diduga kejahatan ini sudah direncanakan pelaku terhadap korban. Pelaku juga membawa senjata tajam jenis pisau lipat, borgol dan lakban," ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Andi Muhamad Nurul Yaqin, Selasa (15/6/2021).
Saat membekap, perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur itu berontak hingga kaca aquarium pecah dan mengenai tangan korban. Dalam keadaan tak berdaya, korban diseret dan tangannya diborgol.
Baca Juga: Kisah Ritual Seks Bebas di Gunung Kemukus Hingga Ajak PSK ML di Makam Raja Majapahit
"Pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik dan memborgolnya di kamar mandi," ujar Andi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di dua lengan kanan kiri, luka kaki kanan, luka gores telapak kaki terkena pecahan kaca aquarium.
Peristiwa penganiayaan ini akhirnya diketahui tetangga kos korban dan melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat. Pelaku Putra Gangga diringkus di lokasi kejadian.
"Pelaku kami tangkap di TKP," ujar Andi.
Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah merencanakan membawa borgol dan dua pisau lipat serta lakban warna coklat ke kamar kos korban. Hal itu dilakukan apabila selesai berhubungan, pelaku tidak membayar.
"Ia mengaku membekap dan memborgol korban agar tidak bayar. Ia juga berencana akan mengambil barang barang milik korban," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Jasa Angkutnya Sepi, SC Pukuli Lawan Bisnis Sampai Gigi Rontok
-
Oknum Anggota BPD di Bengkalis Dipolisikan, Diduga Aniaya Warga Sakai
-
Polisi Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia di Rumah Dinas Wakil Bupati Limapuluh Kota
-
Begal Sadis! Nyamar Jadi Penumpang, Pukuli Driver Ojol dan Bakar Mayat Korban
-
Cerita Pemuda Cianjur Yang Rugi Jutaan Rupiah, Karena Tertipu Prostitusi Online
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel