Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 14 Juni 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi video mesum

SuaraBali.id - Seorang pemuda asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial MFP harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria 26 tahun itu ditangkap tim dari Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.

Dilansir dari Beritabali.com, MFP diringkus di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng pada Sabtu (12/6/2021). Ia diciduk karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28) yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Korban merupakan warga asal Kecamatan Brang Rea yang saat ini berdomisili di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.

MFP nekat menyebarkan video hasil rekaman layar videocall-nya bersama SWA yang bermuatan asusila. Ia menyebarkan video itu menggunakan akun Instagram milik SWA tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca Juga: Pria Dompu Sakit Hati Dipecat, Ancam Sebarkan Video Syur Si Bos

"Pelaku sudah kami amankan karena menyebar video hasil rekam layar pelaku bersama korban yang disebar kepada temannya melalui media sosial," ujar Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddy Soebandi di Taliwang, Minggu, (13/6/2021).

Dalam percakapan tangkapan layar yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku. Hal itu menimbulkan kemarahan, hingga pelaku nekat menyebarkan video asusila tersebut.

Menurut Eddy, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat pada 07 Juni 2021 yang dilaporkan korban.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat kemudian memerintahkan Kanit Tipidter, Ipda Rahmadun Siswadi melakukan penyelidikan. Polisi juga mengumpulkan bukti screenshot percakapan di WhatsApp dan Facebook yang diduga kuat terkait dengan peristiwa tersebut.

Setelah cukup bukti, polisi memanggil MFP. Namun panggilan tersebut tidak direspon baik, sehingga anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat menangkapnya di Lombok Tengah dengan dibackup Polres setempat.

Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Sarah Viloid, Netizen Malah Terpecah Gara-gara Hal Ini

"Bukti-bukti telah diselidiki dan dikumpul. Ini cukup untuk dasar dari penangkapan dan ini masuk dalam kasus tindak pidana ITE," kata Eddy.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik. Ada juga satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk disidik lebih lanjut.

Load More