Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 09 Juni 2021 | 08:46 WIB
Ilustrasi penangkapan.

"Gaji Rp 1 juta setiap bulan, tidak cukup. Ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar tersangka Darmawan.

Akibat perbuatannya, Darmawan yang baru saja keluar dari penjara sekitar tahun 2020 lalu, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Load More