SuaraBali.id - Tradisi kubur angin dan kubur tanah. Tradisi pemakaman Desa Trunyan Bali menyimpan keunikan tradisi Bali Kuno. Seseorang yang meninggal, jasadnya dibiarkan terbaring di tanah hingga membusuk. Uniknya, jasad itu tidak berbau busuk, melainkan wangi.
Tradisi pemakaman di desa Terunyan atau Trunyan, yang berada di kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Dikutip dari Indonesia.go.id, terletak di lereng gunung Batur dan berada di pinggir danau terdapat sebuah desa yang dihuni oleh salah satu suku Aga, Bali atau Bali kuno.
Masyarakat di desa ini memiliki tradisi yang berbeda dengan tradisi agama Hindu Bali pada umumnya yang melakukan ngaben pada orang-orang yang sudah meninggal.
Masyarakat desa Trunyan ini tidak menguburkan jenazah atau melakukan prosesi ngaben pada jenazah tersebut.
Melainkan dengan membiarkan jasad yang ada dibiarkan membusuk di permukaan tanah dangkal berbentuk cekungan panjang di bawah udara terbuka.
Antropolog asal Indonesia James Danandjaya dalam Kebudayaan Petani Desa Trunyan di Bali menyebut fenomena Mepasah (cara penguburan) ini dengan istilah "exposure", namun disayangkan bahwa penggambaran yang ditemukan antropolog ini seringkali dilukiskan secara tidak utuh oleh masyarakat desa Trunyan.
Hal tersebut dikarenakan masyarakat desa Trunyan tidak mengenal satu upacara dan satu model penguburan.
Mereka hanya mengenal Mepaseh sebagai bentuk kubur angin yaitu di bawah udara terbuka, dan tradisi "kubur tanah".
Baca Juga: Wisata di Bali Dibuka, Epidemiolog Desak Pemerintah Perketat Wisatawan Mancanegara
Istilah Mepasah sendiri merupakan istilah yang diberikan oleh masyarakat Hindu-Bali, bukan dari masyarakat Trunyan.
Uniknya lagi dalam Mepasah ini terdapat perbedaan cara penguburan berdasarkan kategori umur, status, cara kematian, dan kondisi jasad saat meninggal.
Mayat yang dapat di Mepasahkan ialah yang telah berstatus rumah tangga, masih bujang (teruna), perawan (debunga), anak kecil yang telah tanggal gigi susunya (mekutus) dan atau bagi orang-orang yang proses kematiannya wajar atau karena faktor usia, selain dari hal tersebut mayat-mayat itu akan dikebumikan di dalam tanah.
Mayat-mayat tersebut akan dibaringkan di bawah pohon Taru Menyan tanpa menguburnya, serta ditutup kain putih dan dilindungi dengan pagar dari belahan bambu atau yang disebut dengan ancak saji.
Secara alamiah mayat yang tidak dikuburkan dalam peroses penguraiannya akan menimbulkan bau tak sedap, namun berbeda dengan mayat yang ada di pemakaman desa Trunyan.
Dipercaya bau dari mayat-mayat yang tidak dikuburkan tersebut dinetralisir oleh adanya pohon Taru Menyan disekitar area pemakaman.
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar