SuaraBali.id - Melalui penandatanganan kesepakatan bersama pemerintah Provinsi Bali, Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan para perbekel atau lurah serta bendesa adat se-Jembrana menyatakan komitmennya atas pengelolaan sampah berbasis Sumber di wilayah Desa dan Desa Adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, Rabu (02/06/2021) bertempat di Gedung Jaya Sabha Denpasar.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, dalam kesempatan itu juga hadir Kadis Lingkungan Hidup, Bappeda, Ketua Forum Perbekel/Lurah Kabupaten Jembrana, Ketua Majelis Desa Adat Madya serta seluruh Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Kabupaten Jembrana.
Bupati Jembrana usai kegiatan menyampaikan dukungan serta komitmennya dalam menjalankan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di wilayah Desa dan Desa Adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019.
"Dengan penandatanganan komitmen tersebut kita sudah tegas bersama perbekel/lurah maupun bendesa adat se-Jembrana untuk bertindak cepat melaksanakan arahan Bapak Gubernur untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di wilayah Desa dan Desa Adat untuk Bali yang bersih bebas dari sampah," ucap I Nengah Tamba.
Setelah ini, Bupati mengatakan akan melakukan rapat kembali terkait arahan Gubernur untuk menentukan langkah terbaik apa yang akan diambil di masa mendatang.
"Kita akan adakan rapat terkait arahan Bapak Gubernur. Bersama perbekel dan bendesa adat kita akan tinjau dulu desa-desa mana saja di Jembrana yang sudah siap melaksanakannya," imbuhnya.
Sementara itu Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 ini harus dilaksanakan percepatan dari tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Hal tersebut guna mendorong percepatan terciptanya lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas.
"Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat di bawah pengawasan Bupati harus bergerak cepat, memberikan edukasi dan sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber untuk menggugah kesadaran Warga Desa agar berperan aktif secara bergotong-royong guna mewujudkan lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas sesuai pedoman yang diberikan," jelas I Wayang Koster.
Guna memberikan motivasi terhadap inisiatif, inovasi, dan kreativitas dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, Gubernur Koster juga berencana akan menyelenggarakan Lomba Desa yang mampu menerapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi.
Baca Juga: Hilang di Tebing, Pemancing Ditemukan Terapung Tak Bernyawa di Pantai Nusa Dua Bali
Ia berharap adanya sinergi antara Desa/Kelurahan dan Desa Adat setempat beserta seluruh komponen masyarakat untuk ikut berperan aktif.
"Target semua kegiatan harus dilaksanakan pada 2021 atau paling lambat 2022 untuk semua Desa/Kelurahan serta Desa Adat di Pulau Dewata. Sehingga astungkara di 2023 sudah bisa dideklarasikan Bali bersih dari berbagai jenis sampah," tandasnya.
Secara rinci Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber berisi pengaturan warga dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, juga melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya.
Membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6