Bangun Santoso
Rabu, 02 Juni 2021 | 07:00 WIB
Sebagai ILUSTRASI: Sejumlah emak-emak Mojokerto lapor polisi [Foto: Suarajatimpost]

Menurutnya, kasus penganiayaan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

Bagaimana ketika diserang di rumahnya sendiri. Apakah tidak boleh melakukan pembelaan? Menurutnya apa yang dilakukan kliennya adalah bentuk bela diri.

"Klien kami mencari keadilan. Mungkin nanti kami lakukan praperadilan. Besok (hari ini) kami akan mengajukan perlindungan hukum ke Polda Bali," ujar Made Kadek Arta.

Menanggapi kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.

"Kasus itu cekcok mulut berujung perkelahian. Keduanya saling lapor. Kalau di Polres sudah ditetapkan tersangka," tulis AKP Putu Ika Prabawa melalui pesan WhatsApp ke wartawan, Selasa 1 Juni 2021.

Load More