Menurutnya, kasus penganiayaan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.
Bagaimana ketika diserang di rumahnya sendiri. Apakah tidak boleh melakukan pembelaan? Menurutnya apa yang dilakukan kliennya adalah bentuk bela diri.
"Klien kami mencari keadilan. Mungkin nanti kami lakukan praperadilan. Besok (hari ini) kami akan mengajukan perlindungan hukum ke Polda Bali," ujar Made Kadek Arta.
Menanggapi kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.
"Kasus itu cekcok mulut berujung perkelahian. Keduanya saling lapor. Kalau di Polres sudah ditetapkan tersangka," tulis AKP Putu Ika Prabawa melalui pesan WhatsApp ke wartawan, Selasa 1 Juni 2021.
Berita Terkait
-
Gegara Emosi Pukul Istri Pakai Mangkok Stainless, Suami Ini Diciduk Polisi
-
Jalankan Tugas, Bripka Miswanto Dianiaya Warga
-
Belanja Online Tak Baca Deskripsi, Biduan Alih Profesi Jadi Petani
-
Nekat Belanja Online Tak Baca Deskripsi, Emak-emak Mau Nangis Pas Barangnya Datang
-
Ledakan Tabung Gas di Jimbaran, Warga Prancis Jadi Korban
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin