SuaraBali.id - Kasus sepele berujung ke kepolisian. Hanya karena ribut masalah tong sampah dan tempat parkir, dua ibu rumah tangga atau emak-emak terlibat keributan, bahkan berujung perkelahian. Padahal mereka tinggal bertetangga di satu komplek perumahan.
Dilansir dari Beritabali.com, kedua emak-emak itu tinggal di Perum Gria Kencana Residence, Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. Peristiwa keributan itu terjadi pada 26 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasus pertengkaran akhirnya berujung saling lapor ke polisi. Akhirnya, pada Kamis 20 Mei 2021, penyidik Unit IV Satreskrim Polres Badung menetapkan status tersangka terhadap Ibu RT, Lucky Febriany (40) yang diduga menganiaya tetangganya Oktavianti S Sango.
Tidak terima dijadikan tersangka, Lucky menggelar jumpa pers dengan awak media. Ia mengatakan, korban sebelumnya datang menyerang ke rumahnya di Blok 7 nomor 7.
Baca Juga: Gegara Emosi Pukul Istri Pakai Mangkok Stainless, Suami Ini Diciduk Polisi
"Awalnya itu hanya karena masalah tong sampah dan parkir mobil," ujar Charlee suami dari Lucky Febriany.
Sebelum berkelahi, korban Oktavianti meminta paksa Charlee agar memindahkan parkir mobil di depan pagar rumahnya. Termasuk tong sampah yang sudah 2 tahun berada di sana. Bahkan keduanya terlihat cekcok mulut.
Pertengkaran itu diketahui istrinya tersangka Lucky yang datang menanyakan ke suaminya apa yang terjadi. Tapi korban Oktavianti meminta Lucky untuk tidak ikut campur disertai caci maki sehingga keributan pun pecah.
"Saya waktu itu berusaha menahan bu Okta untuk tidak masuk ke dalam pekarangan rumah saya. Karena istri saya sedang gendong anak saya yang masih bayi. Tapi dia paksa terobos masuk. Setelah naik ke lantai II dia langsung pukul istri saya pada bagian wajah," ungkap Charlee didampingi kuasa hukumnya, I Made Kadek Arta.
Tidak terima dipukul, Lucky sontak membalas memukul korban Oktavianti pada bagian tengkuk. Sementara Lucky Febriany sendiri menderita luka memar pada pipi kiri dan tangan kanannya luka karena dicakar. Lucky kemudian melaporkan Oktavianti ke Polsek Kuta Utara dalam pasal penganiayaan 351 KUHP.
Tapi katanya, entah mengapa saat proses berjalan, penyidik menerapkan Pasal 352 KUHP. Katanya perubahan Pasal itu berdasarkan konsultasi dengan jaksa.
Baca Juga: Nekat Belanja Online Tak Baca Deskripsi, Emak-emak Mau Nangis Pas Barangnya Datang
"Yang diabaikan adalah masuk rumah orang tanpa izin dan melakukan penyerangan," ungkap Charlee.
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Giliran Emak-emak Turun ke Jalan Tolak UU TNI
-
Turun ke Jalan Bareng Mahasiswa, Demo Emak-emak Tolak UU TNI: Kami Tak Ingin Orba Kembali!
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem