SuaraBali.id - Diduga memiliki Narkotia jenis kokain seberat 94,02 gram senilai Rp 400 juta, turis asing asal Italia bernama Francesco D'alesio (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Badung, Bali.
"Aktivitasnya di Bali sebagai turis karena terjebak masalah Covid-19, dia tidak bisa balik. Akhirnya dia tinggal di Bali," kata Kasat Narkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama dilansir laman Antara, Selasa (25/5/2021).
Terkait barang bukti, masih dikembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada diamankan.
"Dia sangat aktif memakainya," ujarnya lagi.
Ia mengatakan, asal barang bukti tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.
Keberadaan pelaku di Bali cukup lama dan pelaku memiliki SIM A dan SIM C untuk beraktivitas sehari-hari di Bali.
"Masih dalam pengembangan karena narkobanya adalah kejahatan transnasional jadi kita harus melakukan penyelidikan mendalam dan perlu waktu," katanya.
Berawal dari laporan kalau ada warga asing yang menyalahgunakan narkotika jenis kokain di sebuah vila beralamat di Jalan Uma Alas, Badung.
Warga asing asal Italia ini ditangkap pada Kamis (13/5) pukul 18.05 WITA, di Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Usai penggeledahan di dalam kamar tidurnya, ditemukan dompet yang disembunyikan di sebuah dispenser warna hitam.
Setelah dompet dibuka ditemukan dua klip plastik bening berisi serbuk warna putih yang diduga berisi narkotika jenis kokain.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Berita Terkait
-
Tragis! Viral Video Turis Bule di Bali Mengais-ngais Makanan Sisa Sesajen
-
Cepat dan Mudah, Perpanjang SIM Bisa Gunakan Layanan Drive Thru
-
Pecahkan Rekor, Kepolisian Hong Kong Sita 700 Kg Kokain
-
Merek Dagang Cristiano Ronaldo Dimanfaatkan untuk Selundupkan 50kg Kokain
-
Wisata Bali: Jadwal Kunjung Turis Asing Setelah Batam - Bintan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Kasus Rudapaksa di Gili Trawangan: Kejaksaan Tahan WN Korea Selatan
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang
-
Praktik Curang di Program Makan Bergizi Gratis, Lalu Iqbal: Tobat atau Saya Tangkap!
-
Lombok Tengah Dukung Penutupan Sementara MBG Saat Libur Sekolah