SuaraBali.id - Heboh Sulinggih di Bali membuat orang bertanya-tanya apa arti Sulinggih? Secara singkat Sulinggih adalah orang suci di Bali. Sulinggih pemuka agama Hindu.
Dikutip dari phdi.or.id, Sulinggih memiliki pengetahuan kesucian dan dipergunakan, serta disebar luaskan kepada masyarakat sebagai penuntun di dalam kehidupan.
Sulinggih bisa juga disebut Brahmana. Sulinggih dikenal juga dengan kata Pandita.
Kata “Sulinggih” terdiri dari dua kata yaitu “Su” yang artinya utama dan “linggih” yang berarti kedudukan dimana masyarakat memberikan kedudukan utama bagi seseorang tersebut.
Sulinggih telah terlahir dua kali dimana kelahiran kedua adalah dari Weda.
Meskipun semua orang memiliki hak untuk menjadi orang suci, tapi Menjadi Sulinggih bukan perkara mudah pasalnya ada banyak pantangan bagi seseorang untuk menjadi Sulinggih baik dari pikiran dan tindakan. Berdasarkan ketetapan Sabha Parisada Hindu Dharma Indonesia II Nomor V/Kep/PHDIP/68 tentang Tata Keagamaan (Kesulinggihan, Upcara, dan Tempat Suci) berikut ini merupakan persyaratan calon Diksa:
- Laki-laki yang sudah menikah dan yang tidak menikah (sukla brahmacari), wanita yang sudah menikah dan yang tidak menikah (Kanya), atau Pasangan suami istri.
- Dewasa dengan minimal usia adalah 40 tahun.
- Paham Bahasa Kawi, Sansekerta, Indonesia, memiliki pengetahuan umum, mendalami intisari ajaran agama (filsafat,etika, dan ritual)
- Sehat lahir batin serta berbudi luhur, dan tidak memiliki gangguan kejiwaan
- Berkelakuan baik, tidak ada riwayat perkara pidana
- Mendapat tanda kesediaan dari pandita calon nabenya (guru) yang akan menyucikan.
- Persyaratan lain dalam keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu ke-14 Tahun 1968/87 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa seorang calon Diksa sebaiknya tidak terikat dengan pekerjaan kecuali bertugas untuk keagamaan.
- Sulinggih yang melakukan diksa wajib diketahui oleh PHDI, Jika tidak maka prosesnya dianggap tidak sah.
Kontributor : Kiki Oktaliani
Tag
Berita Terkait
-
Menikmati Nusa Penida Lebih Santai, Menginap di Vila dengan Pemandangan Laut dan Gunung Agung
-
Urgensi Tata Kelola Energi: Mengurai Akar Masalah Kelangkaan BBM yang Lumpuhkan Bali
-
Dorong Indonesia Jadi Indo-Pacific Digital Hub, TelkomGroup Perkuat Kedaulatan Digital Nasional
-
Tak Mau Dipanggil Ahjussi, Gong Yoo Minta Dipanggil Oppa di Fan Meeting Jakarta
-
Sinergi Pemerintah dan Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM di Bali
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Pembiayaan Produktif dan Inklusi Keuangan
-
Blak-blakan Menteri Bahlil Soal Penyebab Antrean BBM di Bali dan Solusi Kilatnya
-
Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat