Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Mei 2021 | 09:05 WIB
Sejumlah umat Hindu terlihat khusyuk melakukan sembahyang dalam momen Hari Raya Nyepi di Pura Aditya Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBali.id - Heboh Sulinggih di Bali membuat orang bertanya-tanya apa arti Sulinggih? Secara singkat Sulinggih adalah orang suci di Bali. Sulinggih pemuka agama Hindu.

Dikutip dari phdi.or.id, Sulinggih memiliki pengetahuan kesucian dan dipergunakan, serta disebar luaskan kepada masyarakat sebagai penuntun di dalam kehidupan.

Sulinggih bisa juga disebut Brahmana. Sulinggih dikenal juga dengan kata Pandita.

Kata “Sulinggih” terdiri dari dua kata yaitu “Su” yang artinya utama dan “linggih” yang berarti kedudukan dimana masyarakat memberikan kedudukan utama bagi seseorang tersebut.

Baca Juga: Bali Jadi Kota Mati, Pandemi Covid-19 Lebih Dahsyat dari Bom Bali

Sulinggih telah terlahir dua kali dimana kelahiran kedua adalah dari Weda.

Hari Raya Nyepi (Kolase foto/Suara.com)

Meskipun semua orang memiliki hak untuk menjadi orang suci, tapi Menjadi Sulinggih bukan perkara mudah pasalnya ada banyak pantangan bagi seseorang untuk menjadi Sulinggih baik dari pikiran dan tindakan. Berdasarkan ketetapan Sabha Parisada Hindu Dharma Indonesia II Nomor V/Kep/PHDIP/68 tentang Tata Keagamaan (Kesulinggihan, Upcara, dan Tempat Suci) berikut ini merupakan persyaratan calon Diksa:

  1. Laki-laki yang sudah menikah dan yang tidak menikah (sukla brahmacari), wanita yang sudah menikah dan yang tidak menikah (Kanya), atau Pasangan suami istri.
  2. Dewasa dengan minimal usia adalah 40 tahun.
  3. Paham Bahasa Kawi, Sansekerta, Indonesia, memiliki pengetahuan umum, mendalami intisari ajaran agama (filsafat,etika, dan ritual)
  4. Sehat lahir batin serta berbudi luhur, dan tidak memiliki gangguan kejiwaan
  5. Berkelakuan baik, tidak ada riwayat perkara pidana
  6. Mendapat tanda kesediaan dari pandita calon nabenya (guru) yang akan menyucikan.
  7. Persyaratan lain dalam keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu ke-14 Tahun 1968/87 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa seorang calon Diksa sebaiknya tidak terikat dengan pekerjaan kecuali bertugas untuk keagamaan.
  8. Sulinggih yang melakukan diksa wajib diketahui oleh PHDI, Jika tidak maka prosesnya dianggap tidak sah.

Kontributor : Kiki Oktaliani

Load More