SuaraBali.id - Mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari Bali I Made Alit Nuada divonis 3 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memangkas distribusi parkir di Pasar Kumbasari sebesar Rp.6 juta.
Jaksa Catur Rianita Dharmawati menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Alit Nuada. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman selama 4,5 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Menyatakan terdakwa wajib membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 157 juta," putus hakim dalam sidang virtual.
Hakim juga memutuskan apabila terdakwa tidak membayar selama sebulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilakukan pelelangan (dijual).
"Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," sebut hakim yang dibacakan Wayan Gede Rumega.
Tertulis dalam dakwaan, bahwa modus korupsi yang dilakukan tersangka ini dengan menyuruh petugas parkir menyisihkan uang parkir setiap harinya dengan besaran bervariasi untuk disetorkan ke tersangka tiap bulannya.
Tersangka menikmati uang tersebut dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Mei 2019.
Perbuatan terdakwa pun terhenti setelah petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan OTT dengan menangkap seorang petugas parkir inisial IKA di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WITA.
Baca Juga: Warga Bali Gelar Upacara Ngedetin Cari 2 Pemancing Hilang di Pantai Mimba
Terdakwa Alit Nuada seharusnya menerima seluruh pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar. Namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan tidak dilaporkan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dari IKA petugas kepolisian mengamankan uang Rp6 juta beserta menciduk terdakwa. Perbuatan terdakwa selama itu telah merugikan keuangan negara/daerah ditafsir sebesar Rp157.500.000," tulis dalam dakwaan JPU.
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Bagaimana Kebijakan di Bali, Jika Takbiran Lebaran dan Nyepi Berbarengan?
-
Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup
-
KemBALIkeSENI: Cara Victoria Kosasie membalas Bali Lewat Karya dan Ruang
-
Nyaris Pensiun 3 Kali, Gelandang Bali United Blak-blakan Temukan Surga Karier di Indonesia
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
Terkini
-
Polisi Tangkap Tiga WNA Produksi Video Porno 'Ojol' di Bali, Ada Aktor Italia dan Prancis
-
Cerita Lansia Berlebaran Tanpa Keluarga di Panti Jompo Mandalika
-
Kekacauan Mudik Bali: 3.923 Penumpang Tertahan, Terminal Mengwi Jadi Saksi Drama Keberangkatan
-
Laporan Terkini Kemacetan Horor Arus Mudik di Gilimanuk
-
Bazaaar Parfum Hemat Spesial dari Superindo Mulai Rp12.000