Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Mei 2021 | 17:07 WIB
Polres Tabanan menambah layanan 110 untuk pengaduan masyarakat.(BeritaBali)

“Paling banyak soal laka latas dan kemacetan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk laporan peristiwa pihaknya akan meneruskan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Setelah itu, diharapkan ditindaklanjuti oleh pelapor dengan datang langsung ke Polres,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Insiden Bom Makassar, Polres Tabanan Razia Mobil Boks

Load More