SuaraBali.id - Mantan pacar sebar foto bugil dan video bugil gadis Bali. Hal itu dilakukan Komang AM (20) remaja asal Bedahulu, Blahbatuh, Gianyar.
Kekinian Komang diganjar hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Komang dinilai terbukti bersalah menyebarkan foto yang mengandung muatan konten pornografi. Bahwa terdakwa dengan sengaja menyebarkan foto syur mantan kekasihnya berinisial WL, di media sosial.
Perbuatan itu dilakukannya karena sakit hati, lantaran diputus sang kekasih.
Selain dihukum penjara, majelis hakim diketuai I Putu Suyoga juga menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah atau setara dengan 2 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tegas Hakim bacakan putusan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, JPU Ni Putu Evy Widhiarini,SH., meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Evy, hubungan asmara antara terdakwa dan korban sudah terjalin sejak tahun 2017.
Baca Juga: Anak bunuh Bapak Pakai Sabit dan Linggis di Sanggalangit Bali
Namun, dalam perjalanan waktu, beberapa kali korban minta putus karena terdakwa dianggap terlalu posesif. Meski begitu, terdakwa tetap ingin menjalin cinta dengan WL. Terdakwa mengancam akan menyebar video syur mereka.
Namun, pada 5 September 2020, dan pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 sekitar Pukul 10.00 WITA terdakwa membuat postingan di media sosial instagram dengan menandai akun instagram @krenaajaya yang berisi screenshoot mengandung muatan asusila (pornografi) menampilkan/memperlihatkan tubuh bagian dada (saksi korban).
Selanjutnya, korban melaporkan postingan tersebut ke Kepolisian.
"Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sejumlah video dan foto syur antar terdakwa dan korban dalam keadaan bugil," sebut Jaksa yang memilih pikir-pikir atas putusan hakim.
Sedangkan terdakwa mengaku menyesal dan menerima hukuman yang diberikan.
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai