Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Mei 2021 | 09:10 WIB
Ilustrasi lokasi pemerkosaan (ist)

SuaraBali.id - PU, gadis ABG korban pemerkosaan anak anggota DPRD bekasi idap penyakit kelamin. Gadis ABG itu dipaksa layani 5 pria dalam sehari.

Penyakit kelamin itu diketahui setelah si gadis ABG itu divisum. PU menderita penyakit kelamin kondiloma yang berpotensi jadi kanker.

Untungnya segera dioperasi dan pada 17 April 2021 penyakit itu dinyatakan sembuh.

Dalam pemeriksaan, PU juga ngaku dijual AT ke lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat gitu. Sebagai PSK online, PU ngaku melayani 4 sampai 5 orang tiap harinya.

Baca Juga: Skandal Anak Anggota DPRD Bekasi Jual Gadis ABG, Paksa Layani 5 Pria Sehari

Kini anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT lagi diburu polisi. AT juga perkosa gadis ABG berinisial PU itu.

AT yang kini masih buron telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan oleh penyidik Satuan Reserse Polres Metro Bekasi Kota. AT ditetapkan tersangka pemerkosaan ABG pada 6 Mei 2021, setelah penyidik mengelar perkara ini.

“Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan (AT)” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi Rabu kemarin.

Kasus AT ini menjadi perhatian luas masyarakat, sebab pria yang kabarnya sudah berumah tangga itu memperkosa dan menjual PU, remaja putri.

Polisi telah memanggil AT dua kali untuk diperiksa penyidik. Namun pria anak anggota DPRD Kota Bekasi ini selalu mangkir dari panggilan polisi lho.

Baca Juga: Tiga Hari Tidak Pulang, Empat Gadis ABG di Palembang Hilang Misterius

Makin runyam, setelah kasus ini masuk dalam ranah hukum, AT mengancam PU. Melalui pesan ke handphone PU, AT mengancam akan mengirim santet kepada korban perkosaan dan perdagangan perempuan itu.

Terungkapnya kasus perkosaan dan penjualan remaja PU ini bermula dari keluhan PU. Kepada ayahnya PU curhat mendapatkan perlakuan kasar dari AT. Usut punya usut, PU ngaku sudah 4 kali mendapatkan kekerasan dari AT.

Ayah PU kemudian mengadukan kekerasan ini kepada orang tua AT pada 11 April 2021. Orang tua AT merespons telpon ayah PU, dan mereka bersedia mengganti semua biaya pengobatan.

Ayah PU nggak teriam mendengar jawaban orang tua AT itu. Ayah PU merasa direndahkan, kok malah dengan enteng urusan biaya diganti.

“Di situ lah saya menganggap meremehkan harga diri saya menjadi terinjak-injak. Saya tidak terima dengan kata-kata itu,” ujarnya.

Yang diinginkan ayah PU adalah ada permbicaraan antarkeluarga bagaimana baiknya nasib anaknya tersebut.

Beberapa jam selepas bicara per telepon dengan orang tua AT itu, ayah PU nggak mendapatkan kejelasan bagaimana penyelesaian kasus ini.

Akhirnya ayah PU membawa kasus ini ke jalur hukum lah. Orang tua melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

Maksud orang tua PU ingin meminta proses hukum kasus penganiayaan, namu ternyata dalam pemeriksaan polisi, PU mengaku telah diperkosa AT. Makanya orang tua PU melaporkan AT dengan dugaan tindakan pemerkosaan.

“Di tanggal 12 (Senin 12 April 2021) saya langsung melapor ke unit PPA karena anak saya masih di bawah umur dan pelaku sudah dewasa berusia 21 tahun,” katanya.

Load More