Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Mei 2021 | 09:10 WIB
Ilustrasi lokasi pemerkosaan (ist)

Beberapa jam selepas bicara per telepon dengan orang tua AT itu, ayah PU nggak mendapatkan kejelasan bagaimana penyelesaian kasus ini.

Akhirnya ayah PU membawa kasus ini ke jalur hukum lah. Orang tua melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

Maksud orang tua PU ingin meminta proses hukum kasus penganiayaan, namu ternyata dalam pemeriksaan polisi, PU mengaku telah diperkosa AT. Makanya orang tua PU melaporkan AT dengan dugaan tindakan pemerkosaan.

“Di tanggal 12 (Senin 12 April 2021) saya langsung melapor ke unit PPA karena anak saya masih di bawah umur dan pelaku sudah dewasa berusia 21 tahun,” katanya.

Load More