SuaraBali.id - Wimar Witoelar, mantan Juru Bicara Presiden keempat NKRI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah (RS PI), Jakarta Selatan pada Rabu (19/5/2021).
Erna Indriana, Dirut Biro Konsultan InterMatrix Communication (IMX)--perusahaan yang didirikan Wimar Witoelar--menyatakan bahwa Wimar meninggal dunia pukul 09.00 WIB.
"Terima kasih doanya untuk rekan-rekan media, teman-teman dan sahabat Wimar Witoelar di mana pun berada. Mohon Wimar Witoelar dimaafkan. Wimar Witoelar sudah pergi dengan tenang sekitar pukul 09.00 WIB," kata Erna kepada Suara.com, jaringan Suarabali.id, Rabu (19/5/2021).
Sebelumnya, Wimar dinyatakan kritis di Rumah Sakit Pondok Indah sejak Rabu (13/5/2021) karena mengalami sepsis atau komplikasi akibat infeksi yang dapat menimbulkan tekanan darah turun drastis serta kerusakan pada banyak organ.
"Iya betul, sepsis dan multi organ failure, kondisi stabil, tapi dibius karena pakai ventilator, kondisinya memang kritis. bisa stabil dengan bantuan alat-alat. Belum bisa komunikasi, lemah sekali," kata Erna, Selasa (18/5/2021).
Sepekan sebelum dirawat ke Rumah Sakit Pondok Indah, Erna menyebut Wimar sempat mengeluh rasa sakit di lambung dan sempat muntah darah.
Pria berusia 75 tahun itu juga tercatat memiliki penyakit penyerta seperti diabetes yang masih terkontrol aktif mengonsumsi obat.
Erna memastikan bahwa Wimar tidak terinfeksi virus Covid-19 setelah melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
"Bukan Covid-19, karena sudah PCR dan boleh dikunjungi keluarga. Kalau efek vaksin, mungkin harus tanya dokter ya," ucapnya.
Baca Juga: Mobil Klasiknya Bikin Penasaran, Ini 6 Kendaraan Koleksi Tom Hanks
Diketahui, selain sebagai Jubir Kepresidenan periode 2000-2001, Wimar juga dikenal sebagai presenter televisi program Perspektif dan Selayang Pandang di era orde baru.
Wimar lahir di Padalarang, Jawa Barat, 14 Juli 1945, adalah adik Rachmat Witoelar, Menteri Negara Lingkungan Hidup RI dalam Kabinet Indonesia Bersatu dan kakak ipar Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah RI di Kabinet Persatuan Nasional.
Wimar juga dikenal sebagai kolumnis media massa lokal dan internasional (Today, Business Week, News week, Australian Financial Review), komentator TV (ABC, CNBC, CNN), serta kerap menjadi pembicara politik dan ekonomi dalam acara internasional.
Berita Terkait
-
10 Tokoh Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Marsinah dan Soeharto Terima Penganugerahan
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Aksi Kamisan ke-885, Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
4 Sindiran Legendaris Gus Dur ke DPR yang Makin Relevan: dari Anak TK Sampai Profokator!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara