SuaraBali.id - Warga Sumberklampok Bali dapat hak kepemilikan tanah setelah 61 tahun berjuang membela haknya sejak 1960.
Ada 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng yang akhirnya keluar. Mereka perjuangkan kepemilikannya oleh warga setempat sejak 1960.
Sertifikat itu diberikan Gubernur Bali Wayan Koster secara simbolis dengan mengklaim itu dikeluarkan atas pembiayaan negara.
"Saya yakin, hari ini merupakan hari bersejarah dan membahagiakan bagi warga Desa Sumberklampok, karena baru mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah secara gratis yang dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian hukum," kata Koster saat penyerahan sertifikat hak milik tanah warga Sumberklampok di Singaraja, Selasa (18/5/2021).
Menurut informasi, ujar Koster, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun, warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektare.
Setelah Indonesia Merdeka pada 1945, kawasan perkebunan yang semula dikuasai oleh Pemerintah Belanda menjadi tanah milik negara (Pemerintah Pusat). Kemudian Pemerintah Pusat menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan Surat Keputusan Nomor 797/Ka pada tanggal 15 September 1960.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengelolaan kepada Yayasan Kebaktian Proklamasi/Veteran untuk diusahakan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Bali No. 715/A.3/2/31, tanggal 16 Juni 1961 dengan mempekerjakan warga Desa Sumberklampok.
Namun, karena pengelolaan dinilai tidak memberikan hasil yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pejuang/veteran beserta keluarga, Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran RI Provinsi Bali selaku Pembina Yayasan Kebaktian Proklamasi Provinsi Bali telah mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui surat nomor 132/UM/1/S/MDLV/VII/2010 pada 5 Juli 2010.
Koster menambahkan selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan.
Baca Juga: Kapal China Temukan Serpihan KRI Nanggala di Laut Bali
"Kondisi ini terus berlanjut, karena ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan warga, sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap," ujarnya.
Sekitar Agustus 2019, kepala desa, bandesa adat dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok beraudiensi dengan Gubernur Bali menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga yang menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.
Sebelumnya juga telah disepakati warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektare atau sekitar 74,84 persen (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektare, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektare, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektare). Sedangkan sisanya untuk Pemerintah Provinsi Bali.
"Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, saya dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria," ucap Koster.
Yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan, yakni secara faktual warga telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun sejak tahun 1923, warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati/digarap sejak tahun 1960 dan secara faktual telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930, serta secara faktual telah terbentuk Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000.
"Astungkara, pada hari ini, sudah dapat diserahkan sebanyak 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok dari 800 sertifikat, sisanya 80 sertifikat akan diserahkan pada hari lain," ucapnya.
Berita Terkait
-
Sudah Mendarat di Bali, Maia Estianty Spill Konsep After Party El Rumi dan Syifa Hadju
-
Libas PSM Makassar, Bali United Raih 3 Kemenangan Beruntun
-
Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Momentum Juku Eja Lepas dari Papan Bawah?
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor
-
Kinerja BRI Tetap Solid, Laba Bersih Tumbuh 13,7% Capai Rp15,5 Triliun di Awal 2026
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah