Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Mei 2021 | 16:51 WIB
Warga Sumberklampok Bali dapat hak kepemilikan tanah setelah 61 tahun berjuang membela haknya sejak 1960. (Antara)

Sekitar Agustus 2019, kepala desa, bandesa adat dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok beraudiensi dengan Gubernur Bali menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga yang menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.

Sebelumnya juga telah disepakati warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektare atau sekitar 74,84 persen (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektare, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektare, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektare). Sedangkan sisanya untuk Pemerintah Provinsi Bali.

"Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, saya dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria," ucap Koster.

Yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan, yakni secara faktual warga telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun sejak tahun 1923, warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati/digarap sejak tahun 1960 dan secara faktual telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930, serta secara faktual telah terbentuk Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000.

Baca Juga: Kapal China Temukan Serpihan KRI Nanggala di Laut Bali

"Astungkara, pada hari ini, sudah dapat diserahkan sebanyak 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok dari 800 sertifikat, sisanya 80 sertifikat akan diserahkan pada hari lain," ucapnya.

Koster mengaku bahagia karena dengan niat tulus dan lurus telah berhasil mengupayakan, sehingga warga Desa Sumberklampok telah memperoleh sertifikat hak milik secara gratis dibiayai penuh dari APBN.

"Sepanjang dalam batas yang wajar dan memenuhi peraturan perundang-undangan, sepantasnya lah negara harus berpihak kepada rakyat kecil. Oleh karena itu, saya berharap agar warga memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.

Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Provinsi Bali dan jajaran atas kebijakan dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan sertifikat tanah warga Desa Sumberklampok. (Antara)

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata di Bali: Pantai Kuta hingga Seminyak

Load More