Pan Am melaporkan, sekitar tujuh puluh penumpang adalah wisatawan yang hendak berlibur di Bali.
Pilot yang memimpin penerbangan ini Kapten Donald Zinke yang berusia 52 tahun. Mengantongi jam terbang total 18.247 jam termasuk 7.192 jam di pesawat Boeing 707/720. Dia memegang rating pesawat DC-4 dan rating pesawat Boeing 707.
Co-pilotnya adalah Perwira Pertama John Schroeder. Dia memegang peringkat Boeing 707 yang valid dan memiliki total jam terbang 6.312 jam termasuk 4.776 jam di pesawat Boeing 707/720.
Pilot lainnya adalah Perwira Ketiga Melvin Pratt, memegang lisensi pilot komersial yang valid dan peringkat instrumen saat itu. Pada saat kecelakaan itu dia telah terbang total 4.255 jam termasuk 3.964 jam di pesawat Boeing 707/720.
Anggota kru kokpit lainnya adalah Insinyur Penerbangan Timothy Crowley dan Insinyur Penerbangan Edward Keating.
Beberapa saksi mata menyatakan bahwa pesawat itu terbakar sebelum menghantam Gunung Mesehe.
Yang lain menyatakan bahwa Kapten Zinke mencoba mendarat dari barat laut, di mana pegunungan itu berada, bukan melalui rute yang biasa (dari timur).
Sisi timur tidak memiliki medan yang curam. Mereka juga menyatakan bahwa pesawat itu meledak tak lama setelah menghantam gunung.
Ada juga laporan bahwa pesawat berputar-putar selama kecelakaan itu.
Baca Juga: Hari Ini Mengenang Tragedi Trisakti Penembakan 12 Mei 1998
Pan American Airways kemudian menyatakan bahwa mereka menolak berkomentar tentang penyebab kecelakaan itu. Mereka menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan.
Karena pesawat itu terdaftar di Amerika Serikat, NTSB dipanggil untuk menyelidiki kecelakaan itu. Perwakilan korban dari negara asalnya juga dipanggil oleh Pemerintah Indonesia. FBI juga diminta untuk mengidentifikasi para korban.
FBI mendirikan crisis centre di sebuah hanggar di Denpasar. Identifikasi terhambat oleh keputusan Pemerintah Indonesia untuk menghentikan identifikasi para korban dan penyelidikan kecelakaan ini.
Black box penerbangan ditemukan pada 16 Juli dan perekam suara kokpit ditemukan pada 18 Juli 1974. CVR ditemukan dalam kondisi baik, sedangkan FDR mengalami beberapa kerusakan pada bagian luarnya karena kecelakaan itu.
Pemeriksaan rongsokan Flight 812 menyimpulkan bahwa pesawat tidak pecah dalam penerbangan, karena puing-puing pesawat terkonsentrasi di area tertentu, bukan tersebar.
NTSB tidak menemukan kerusakan mesin, dan menambahkan bahwa mereka tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa pesawat itu tidak layak terbang.
Berita Terkait
-
Sumarsih, Ibu yang Tak Pernah Lelah Menunggu Keadilan untuk Wawan
-
Aksi Kamisan: 27 Tahun Tragedi Semanggi I, Negara Pilih Muliakan Soeharto Ketimbang Keadilan
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
11 Tahun di Penjara, Korban Tragedi 1965: kalau Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Kami Tidak Rela!
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran