SuaraBali.id - Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) mengambil langkah hukum untuk melaporkan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dan Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana ke Polda Bali. Selain itu, MKKBN juga melaporkan Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Indonesia I Gusti Ngurah Harta.
MKKBN melaporkan MDA-PHDI ke Polda Bali karena tidak merespons somasi terkait dengan dialog pencabutan surat keputusan bersama.
Ketua Umum MKKBN I Ketut Nurasa menyatakan, bahwa pihaknya telah memberikan waktu 7x24 jam untuk dialog. Sehingga, terdapat kesepakatan untuk pencabutan SKB terkait Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta di Bali.
"Kami ingin sekali ada perdamaian," katanya dilansir dari Antara, Jumat (14/5/2021).
Laporan pengaduan masyarakat yang tercatat dengan No. Registrasi: Dumas/303/V/2021/SPKT ke Polda Bali dengan teradu Ketua MDA Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet itu dengan dugaan tindak pidana pemberian keterangan/data palsu pada suatu akta autentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan.
"Keterangan palsunya karena setahu saya, beliau (Ketua MDA, red.) itu tidak bernama seperti itu. Tidak bernama Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, saya sudah cek dukcapil namanya bukan itu," ucapnya.
Selain itu, dugaan unsur pemaksaan kehendak.
"Semestinya kami bisa mulat sarira dalam kondisi pandemi COVID-19, susah sekali untuk mencari beras, kenapa tidak mau bermusyawarah?" katanya.
Untuk teradu Ketua PHDI Bali dengan nomor registrasi: Dumas/301/V/2021/SPKT Polda Bali dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Lapas Kerobokan Bali Over Kapasitas Hingga 500 Persen
Teradu ketiga, yakni Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Indonesia I Gusti Ngurah Harta yang tercatat dengan nomor registrasi laporan Dumas/301/V/2021/SPKT Polda Bali dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan mengganggu ketenangan.
Meskipun telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Polda Bali, Nurasa tetap menawarkan upaya-upaya damai untuk kedamaian umat Hindu di Bali.
Pihaknya pun memohon Gubernur Bali selaku pemimpin agar bertindak adil dan jangan memihak.
"Kalau ada oknum sampradaya melanggar, jangan pakai hukum rimba," ucapnya.
Sementara itu, Ketua MDA Bali dan Ketua PHDI Bali belum merespons terkait dengan pengaduan dari MKKBN tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan suara.(Antara)
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta