Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 14 Mei 2021 | 06:25 WIB
MKKBN melaporkan MDA-PHDI Bali ke Polda.[Antara]

SuaraBali.id - Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) mengambil langkah hukum untuk melaporkan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dan Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana ke Polda Bali. Selain itu, MKKBN juga melaporkan Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Indonesia I Gusti Ngurah Harta.

MKKBN melaporkan MDA-PHDI ke Polda Bali karena tidak merespons somasi terkait dengan dialog pencabutan surat keputusan bersama.

Ketua Umum MKKBN I Ketut Nurasa menyatakan, bahwa pihaknya telah memberikan waktu 7x24 jam untuk dialog. Sehingga, terdapat kesepakatan untuk pencabutan SKB terkait Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta di Bali.

"Kami ingin sekali ada perdamaian," katanya dilansir dari Antara, Jumat (14/5/2021).

Baca Juga: Lapas Kerobokan Bali Over Kapasitas Hingga 500 Persen

Laporan pengaduan masyarakat yang tercatat dengan No. Registrasi: Dumas/303/V/2021/SPKT ke Polda Bali dengan teradu Ketua MDA Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet itu dengan dugaan tindak pidana pemberian keterangan/data palsu pada suatu akta autentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan.

"Keterangan palsunya karena setahu saya, beliau (Ketua MDA, red.) itu tidak bernama seperti itu. Tidak bernama Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, saya sudah cek dukcapil namanya bukan itu," ucapnya.

Selain itu, dugaan unsur pemaksaan kehendak.

"Semestinya kami bisa mulat sarira dalam kondisi pandemi COVID-19, susah sekali untuk mencari beras, kenapa tidak mau bermusyawarah?" katanya.

Untuk teradu Ketua PHDI Bali dengan nomor registrasi: Dumas/301/V/2021/SPKT Polda Bali dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah

Teradu ketiga, yakni Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Indonesia I Gusti Ngurah Harta yang tercatat dengan nomor registrasi laporan Dumas/301/V/2021/SPKT Polda Bali dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan mengganggu ketenangan.

Meskipun telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Polda Bali, Nurasa tetap menawarkan upaya-upaya damai untuk kedamaian umat Hindu di Bali.

Pihaknya pun memohon Gubernur Bali selaku pemimpin agar bertindak adil dan jangan memihak.

"Kalau ada oknum sampradaya melanggar, jangan pakai hukum rimba," ucapnya.

Sementara itu, Ketua MDA Bali dan Ketua PHDI Bali belum merespons terkait dengan pengaduan dari MKKBN tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan suara.(Antara)

Load More