SuaraBali.id - Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) mengambil langkah hukum untuk melaporkan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dan Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana ke Polda Bali. Selain itu, MKKBN juga melaporkan Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Indonesia I Gusti Ngurah Harta.
MKKBN melaporkan MDA-PHDI ke Polda Bali karena tidak merespons somasi terkait dengan dialog pencabutan surat keputusan bersama.
Ketua Umum MKKBN I Ketut Nurasa menyatakan, bahwa pihaknya telah memberikan waktu 7x24 jam untuk dialog. Sehingga, terdapat kesepakatan untuk pencabutan SKB terkait Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta di Bali.
"Kami ingin sekali ada perdamaian," katanya dilansir dari Antara, Jumat (14/5/2021).
Laporan pengaduan masyarakat yang tercatat dengan No. Registrasi: Dumas/303/V/2021/SPKT ke Polda Bali dengan teradu Ketua MDA Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet itu dengan dugaan tindak pidana pemberian keterangan/data palsu pada suatu akta autentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan.
"Keterangan palsunya karena setahu saya, beliau (Ketua MDA, red.) itu tidak bernama seperti itu. Tidak bernama Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, saya sudah cek dukcapil namanya bukan itu," ucapnya.
Selain itu, dugaan unsur pemaksaan kehendak.
"Semestinya kami bisa mulat sarira dalam kondisi pandemi COVID-19, susah sekali untuk mencari beras, kenapa tidak mau bermusyawarah?" katanya.
Untuk teradu Ketua PHDI Bali dengan nomor registrasi: Dumas/301/V/2021/SPKT Polda Bali dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Lapas Kerobokan Bali Over Kapasitas Hingga 500 Persen
Teradu ketiga, yakni Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Indonesia I Gusti Ngurah Harta yang tercatat dengan nomor registrasi laporan Dumas/301/V/2021/SPKT Polda Bali dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan mengganggu ketenangan.
Meskipun telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Polda Bali, Nurasa tetap menawarkan upaya-upaya damai untuk kedamaian umat Hindu di Bali.
Pihaknya pun memohon Gubernur Bali selaku pemimpin agar bertindak adil dan jangan memihak.
"Kalau ada oknum sampradaya melanggar, jangan pakai hukum rimba," ucapnya.
Sementara itu, Ketua MDA Bali dan Ketua PHDI Bali belum merespons terkait dengan pengaduan dari MKKBN tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan suara.(Antara)
Berita Terkait
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
-
Lorong Edukasi Museum BNPT: Melawan Radikalisme dengan Kekuatan Ingatan Sejarah
-
Ada Sentuhan Jeruk Bali di Menu yang Disantap Presiden Prabowo Bersama Putin
-
Prajurit Hadir di Miss Transgender Dunia Pakai Seragam Dinas, Mabes TNI Bakal Periksa dan Evaluasi
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
13 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Bali
-
Pecah Kepadatan Jawa-Bali, ASDP Kerahkan Kapal Jumbo Jatra I dan Portlink 0
-
42 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah