SuaraBali.id - Seorang wanita bernama Ni Putu Rediyati Shinta dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan ke Polda NTB oleh LSM Kasta NTB.
Rediyanti Shinta dlaporkan atas dugaan penghinaan kepada mendiang Ustaz Tengku Zulkarnain. Dia diduga melakukan hal tersebut melalui akun media sosialnya.
Rediyanti Shinta diduga menghina Tengku Zul melalui akun Facebook miliknya dengan menyinggung perihal perusuh bangsa yang satu per satu tersingkirkan.
"Syukurlah satu per satu perusuh bangsa tersingkirkan. Entah wafat atau dipenjara," tulis Rediyanti Shinta dalam unggahan Facebook-nya, dikutip terkini.id -- jaringan Suara.com, Kamis (13/5/2021).
Dia kemudian diduga menyindir Tengku Zulkarnain yang pernah menyebut lelaki jika meninggal akan bertemu bidadari di surga.
"Yang wafat akhirnya ketemu deh sama ribuan bidadari syurganya," tulisnya seraya menyertakan foto Tengku Zulkarnain yang telah meninggal dunia di RS Tabrani pada Senin (10/5/2021) lalu.
Pembina Kasta NTB, Lalu Wink Haris, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan Rediyanti Shinta bersama rekannya berinisial AH, DS, KPP, dan AGJ pada Rabu (12/5/2021).
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagai mana diatur Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Duduk perkaranya, kata Lalu Wink, bahwa sekitar pukul 10.20 telah terjadi tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Tanah Kuburan Belum Kering, Dewi Tanjung Sebut Tengku Zul Ustadz Gadungan
"Bahwa perbuatan Terduga sudah jelas menyakiti kami sebagai mayoritas umat Muslim di bumi seribu masjid ini dan jelas terbukti memenuhi unsur pasal tersebut di atas," tegas Lalu Wink.
Berita Terkait
-
Polda NTB Telusuri Identitas Asli Bandar B Alias Boy, Diduga Suap AKBP Didik Rp1,8 Miliar
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Bantahan Polda NTB: Tidak Ada Penangkapan dalam Demo Berujung Pembakaran DPRD
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel