SuaraBali.id - Empat tempat hiburan malam (THM) berlokasi di Legian Kuta ditindak karena kedapatan beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan, dengan jumlah pengunjung yang membludak.
Sesuai aturan pemerintah dalam bentuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejumlah THM wajib membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WITA dan juga wajib membatasi jumlah pengunjung.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menuturkan bahwa sampai saat ini jam malam masih tetap diberlakukan, termasuk juga pembatasan PPKM.
Walau sudah diterapkan, masih ada saja THM di wilayah Legian Kuta yang tidak mengindahkan prokes.
"Ada empat titik (tempat hiburan malam) yang kami tindak karena melanggar prokes. Semuanya berada di wilayah Legian Kuta," terangnya dilansir laman BeritaBali, Selasa (11/5/2021).
Dijelaskannya, empat THM itu melakukan pelanggaran diantaranya tidak menerapkan prokes, baik dari jumlah pengunjung dan batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Diungkapkannya, karena lokasi THM berada di wilayah Badung, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Badung dalam hal penindakan.
"Kita kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Badung dan akan ditinjau ulang perijinannya. Selain itu, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," beber mantan Wakapolres Badung itu.
Kombes Jansen sangat menyayangkan masih adanya pelanggaran prokes yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan baik di Denpasar dan Badung.
"Apalagi sekarang ini sudah muncul varian covid-19 dari India dan ini sudah kita antisipasi," tegasnya.
Dalam beberapa hari ini, terang mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat tersebut, pihak Polresta Denpasar dan seluruh stakeholder terkait, gencar melaksanakan patroli bersama di wilayah destinasi wisata di Kuta.
Baca Juga: Kompak, THM di Bogor Berhenti Beroperasi Selama Ramadhan
"Sekarang ini yang menjadi sorotan adalah wilayah Kuta sebagai lokasi tempat berkumpulnya masyarakat yang sedang berwisata. Kami ingin memastikan agar prokes di wisata Kuta sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Digerebek Polisi, Penjual Jamu Sembunyikan Miras di Kolong Jembatan
-
Masih Mangkal Jelang Ramadan, Belasan Perempuan Digiring ke Polsek Cileugsi
-
THM di Cileungsi Bogor Dirazia Polisi, Belasan Perempuan Diamankan
-
Tempat Hiburan Malam Ditutup, Kemenag Tangsel: Ngapain Ramadhan pada Joget
-
Semua Tempat Hiburan Malam di Bogor Dilarang Beroperasi Kembali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu