SuaraBali.id - Usai memeriksa sejumlah saksi serta korban, jajaran Polres Gianyar menetapkan lima orang tersangka kasus pemerkosaan dengan korban MA, gadis 19 tahun. Korban merupakan karyawan toko di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.
Dilansir dari Beritabali.com, lima orang tersangka itu masing-masing GA (25), CA (22), PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30) asal Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar.
Kini lima tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (3/5) menjelaskan, setelah polisi menerima laporan korban, malam itu juga mereka memburu pelaku.
Awalnya, polisi menangkap dua orang pelaku GA dan CA yang dikenal korban dan menjemput korban. Dari dua orang ini, polisi kemudian menangkap tiga orang lainnya.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi termasuk korban. Setelah 1x24 jam kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Laorens.
Menurut dia, kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat (30/4) sekitar pukul 23.30 WITA. Setelah korban MA pulang dari kerja di sebuah toko di wilayah Desa Mas Ubud, ia dijemput GA dan CA. Korban dijemput di depan toko oleh GA dan CA secara paksa.
Selanjutnya korban diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum. Karena korban berteriak terus, selanjutnya korban diajak ke kebun atau tegalan milik warga Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud.
Di kebun milik warga itu korban diperkosa secara bergantian kurang lebih lima orang. Dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni GA dan CA sudah dikenal korban.
Baca Juga: Geger Kasus Pemerkosaan di Ubud, Lima Pemuda Ditangkap Polisi
Usai melampiaskan nafsunya, korban kemudian dikembalikan lagi ke toko tempatnya bekerja. Tiba di toko, korban menangis dan menelpon teman kerjanya.
Kepada teman kerjanya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Sehingga teman kerja korban mengantarnya ke rumah korban. Korban kemudian menyampaikan kejadian memilukan tersebut kepada ibu korban NNS (45).
NNS kemudian melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa putrinya itu ke Mapolres Gianyar.
Menurut Kasat, modus operandi salah seorang pelaku GA mengancam korban kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial (medos).
Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA selanjutnya pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun menambahkan.
Berita Terkait
-
Geger Kasus Pemerkosaan di Ubud, Lima Pemuda Ditangkap Polisi
-
Dituduh Perkosa Ponakan, Pria Ini Dikeroyok Keluarga, Kemaluannya Dipotong
-
Bejat! Selama Setahun, Ayah Setubuhi Putri Sendiri di Kabupaten Tangerang
-
Coba Perkosa Keponakan Tapi Gagal, Alat Kelamin Pria Ini Dipotong
-
Geger Remaja Pria Diperkosa Wanita Dewasa: "Stop Jangan Dijadikan Lelucon"
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali