Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 April 2021 | 08:47 WIB
ILUSTRASI mayat. (dok.Kanalkalimantan.com)

Terdakwa sendiri baru berhasil ditangkap sepekan kemudian dalam persembunyiannya di Jawa Timur, dini hari Sabtu (6/2/2021) sekira Pukul 00.30 WITA, bertempat di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Bondowoso Jawa Timur.

Dalam keterangan awalnya, terdakwa sempat mengaku jika tidak mengetahui korban hingga tewas. Kabar tewasnya korban diketahuinya keesokan harinya lewat medsos.

Oleh JPU, ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Meresahkan Warga, BKSDA Tutup Atraksi Lumba-lumba Hidung Botol di Sanur

Load More