SuaraBali.id - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali mengadakan Pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) terkait Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang ± 96,21 Km (Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Badung), Provinsi Bali.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, rapat pembahasan KA ANDAL ini dipimpin oleh I Made Teja selaku Kadis DKLH Bali dan di KA ANDAL dipresentasikan langsung oleh pemrakarsa yakni Rahmat Prasetyo dari tim teknis KA ANDAL.
Acara ini dilakukan secara daring namun sebagian dilakukan dengan tatap muka yang melibatkan seluruh intansi baik dari tim penyusun dan juga organisasi pemerhati lingkungan.
WALHI Bali hadir guna memberikan tanggapan terkait KA ANDAL Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.
Tampak direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama bersama rekannya Made Krisna Dinata S.Pd dan Sekjen Gerakan Mahasiswa Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali, Natri Krisnawan.
Dalam tanggapannya WALHI Bali menyoroti dua hal penting yang harus menjadi pertimbangan bagi Kadis dan juga pemrakarsa dalam melanjutkan penyusunan regulasi ataupun melanjutkan proyek pembangunan Jalan Tol sepanjang ± 96,21 km yang melintasi Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Badung.
Untung Pratama menyoroti jika pembangunan proyek Jalan Tol ini disinyalir akan menerabas lahan pertanian produktif. Pada KA ANDAL halaman 2-21 dinyatakan bahwa peruntukan lahan yang terkena tol, untuk sawah irigasi seluas 188,31 Ha, dimana jika merujuk Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup yang dipublikasikan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terlihat bahwa rencana pembangunan Jalan Tol tersebut masuk pada wilayah jasa penyediaan pangan dengan klasifikasi sedang hingga sangat tinggi.
"Tentu hal ini menjadi suatu yang bertentangan dengan misi Gubernur Bali yaitu Memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan Krama Bali," jelasnya.
Lebih lanjut Untung Pratama menegaskan jika dikalkulasikan, 1 hektar lahan sawah sedikitnya menghasilkan beras 6 ton. Maka, proyek pembangunan Jalan tol Mengwi-Gilimanuk yang menerabas area sawah seluas 188,31 Ha mengurangi produksi beras di Bali sebanyak 1.129,86 (seribu seratus dua puluh sembilan koma delapan puluh enam) ton.
Baca Juga: Wisata Bali: Vaksinasi Dosis Kedua Rampung, Uluwatu Siap Sambut Turis Asing
"Hilangnya lahan pertanian yang berdampak pada menurunnya produksi beras akibat rencana proyek tersebut pastinya berdampak sangat signifikan terhadap kebutuhan pangan Bali," ujarnya.
Disamping itu pihaknya juga menyoroti terkait rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi diindikasikan melintasi kurang lebih 50 Ha Kawasan Pemangku Hutan Lindung (KHPL) Bali Barat. Disamping melewati Hutan Lindung, rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi juga diindikasikan melintasi kurang lebih 67,44 Ha kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang dimana hal tersebut tertera jelas pada KA ANDAL halaman 2-23.
Berdasarkan data Kajian Akademis Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dirilis oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali tahun 2018, dinyatakan luas kawasan hutan Provinsi Bali adalah belum bisa memenuhi ketentuan minimal 30 persen. Seharusnya menjadi catatan penting bagi Pemprov Bali untuk memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan. Dan Hal ini berkali-kali dan sangat sering saya sampaikan,
"Sebab sampai saat ini Pemprov Bali belum mampu memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan," ucapnya.
Para instansi dan Tim penyusun yang hadir di Kantor DKLH Propinsi Bali membenarkan apa yang disampaikan oleh WALHI Bali.
Selanjutnya, Untung Pratama didampingi Sekjend Frontier-Bali Natri Krisnawan menyerahkan surat tanggapan terkait Rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang dimana proyek ini berpotensi menerabas lahan persawahan produktif dan menerabas kawasan hutan lindung, patut dijadikan dipertimbangkan ulang, demi kelestarian lingkungan hidup Bali.
Dalam suratnya WALHI Bali meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali untuk mempertimbangkan ulang rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dan mencari alternatif lain untuk melancarkan arus orang dan barang dari Gilimanuk ke Denpasar.
Meski mampu memecah kemacetan, sejatinya diupayakan tidak memiliki potensi merusak lingkungan yang tinggi seperti rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.
Tag
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat