SuaraBali.id - Desak Made Dharmawati yang dinilai menghina agama Hindu sudah meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sebuah pertemuan khusus yang dihadiri beberapa pihak terkait di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu, 17 April 2021.
Dilansir dari Terkini.id, dalam permintaan maafnya, Desak Made mengatakan bahwa ia menyadari pernyataannya telah melukai umat Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat.
"Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia," kata Desak Made Darmawati.
Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu yakni Ketua Umum PHDI, Wisnu Bawa Tenaya mengatakan pihaknya menerima dengan sepenuh hati permohonan maaf dari Desak Made.
"Mari kita juga saling menghormati. Kita juga berkomitmen jika masalah keumatan, maka akan kita segera selesaikan dengan cara yang baik," ujarnya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 21 April 2021, sejumlah ormas Hindu melaporkan pengunggah video Desak Made tersebut.
Laporan itu diterima oleh Bareskrim Polri dan tertuang dalam Nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.
"Laporan kami diterima sore tadi," kata Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Putu Yoga Saputra.
Pihak terlapor dalam LP tersebut ialah pemilik akun YouTube Istiqomah TV yang diduga melakukan tindak pidana ujaran bernuansa SARA.
Baca Juga: Ormas Hindu Laporkan Desak Made ke Bareskrim Polri Terkait Penistaan Agama
Pelapor menduga terlapor melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yoga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. Terlebih, menurutnya, kasus-kasus penistaan agama seperti itu berpotensi untuk dapat terjadi lagi di kemudian hari.
"KMHDI tegas menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan Desak Made itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara," tambahnya lagi.
Berita Terkait
-
Ormas Hindu Laporkan Desak Made ke Bareskrim Polri Terkait Penistaan Agama
-
Kasus Penghina Hindu Desak Made Darmawati, Polda Bali-Mabes Bentuk Tim
-
Pertanyakan Yahya Waloni Tak Ditangkap, Denny Siregar Sanjung Umat Kristen
-
Resmi! 6 Ormas Laporkan Desak Made Darmawati ke Polisi karena Hina Hindu
-
NU: Orang Pindah Agama, Lalu Ceramah Jelekkan Agama Lama, Jiwanya Gersang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat
-
Doa Bersama Penglingsir Puri dan Tokoh Lintas Agama di Bali untuk Nusantara
-
Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Make Up 2026
-
5 'Spot Healing' Lari Paling Instagramable di Bali