SuaraBali.id - Desak Made Dharmawati yang dinilai menghina agama Hindu sudah meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sebuah pertemuan khusus yang dihadiri beberapa pihak terkait di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu, 17 April 2021.
Dilansir dari Terkini.id, dalam permintaan maafnya, Desak Made mengatakan bahwa ia menyadari pernyataannya telah melukai umat Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat.
"Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia," kata Desak Made Darmawati.
Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu yakni Ketua Umum PHDI, Wisnu Bawa Tenaya mengatakan pihaknya menerima dengan sepenuh hati permohonan maaf dari Desak Made.
"Mari kita juga saling menghormati. Kita juga berkomitmen jika masalah keumatan, maka akan kita segera selesaikan dengan cara yang baik," ujarnya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 21 April 2021, sejumlah ormas Hindu melaporkan pengunggah video Desak Made tersebut.
Laporan itu diterima oleh Bareskrim Polri dan tertuang dalam Nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.
"Laporan kami diterima sore tadi," kata Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Putu Yoga Saputra.
Pihak terlapor dalam LP tersebut ialah pemilik akun YouTube Istiqomah TV yang diduga melakukan tindak pidana ujaran bernuansa SARA.
Baca Juga: Ormas Hindu Laporkan Desak Made ke Bareskrim Polri Terkait Penistaan Agama
Pelapor menduga terlapor melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yoga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. Terlebih, menurutnya, kasus-kasus penistaan agama seperti itu berpotensi untuk dapat terjadi lagi di kemudian hari.
"KMHDI tegas menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan Desak Made itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara," tambahnya lagi.
Berita Terkait
-
Ormas Hindu Laporkan Desak Made ke Bareskrim Polri Terkait Penistaan Agama
-
Kasus Penghina Hindu Desak Made Darmawati, Polda Bali-Mabes Bentuk Tim
-
Pertanyakan Yahya Waloni Tak Ditangkap, Denny Siregar Sanjung Umat Kristen
-
Resmi! 6 Ormas Laporkan Desak Made Darmawati ke Polisi karena Hina Hindu
-
NU: Orang Pindah Agama, Lalu Ceramah Jelekkan Agama Lama, Jiwanya Gersang
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Sanksi Sosial Adat Ternyata Ampuh Buat Warga Bali Takut Bila Tak Disiplin Memilah Sampah
-
Guru dan Manajer Perusahaan Asal India Selundupkan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Bali
-
Gaji ASN Mataram Terancam Hanya Sampai Oktober 2026, Sekda Ungkap Penyebabnya
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga