SuaraBali.id - Desak Made Dharmawati yang dinilai menghina agama Hindu sudah meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sebuah pertemuan khusus yang dihadiri beberapa pihak terkait di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu, 17 April 2021.
Dilansir dari Terkini.id, dalam permintaan maafnya, Desak Made mengatakan bahwa ia menyadari pernyataannya telah melukai umat Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat.
"Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia," kata Desak Made Darmawati.
Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu yakni Ketua Umum PHDI, Wisnu Bawa Tenaya mengatakan pihaknya menerima dengan sepenuh hati permohonan maaf dari Desak Made.
"Mari kita juga saling menghormati. Kita juga berkomitmen jika masalah keumatan, maka akan kita segera selesaikan dengan cara yang baik," ujarnya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 21 April 2021, sejumlah ormas Hindu melaporkan pengunggah video Desak Made tersebut.
Laporan itu diterima oleh Bareskrim Polri dan tertuang dalam Nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.
"Laporan kami diterima sore tadi," kata Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Putu Yoga Saputra.
Pihak terlapor dalam LP tersebut ialah pemilik akun YouTube Istiqomah TV yang diduga melakukan tindak pidana ujaran bernuansa SARA.
Baca Juga: Ormas Hindu Laporkan Desak Made ke Bareskrim Polri Terkait Penistaan Agama
Pelapor menduga terlapor melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yoga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. Terlebih, menurutnya, kasus-kasus penistaan agama seperti itu berpotensi untuk dapat terjadi lagi di kemudian hari.
"KMHDI tegas menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan Desak Made itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara," tambahnya lagi.
Berita Terkait
-
Ormas Hindu Laporkan Desak Made ke Bareskrim Polri Terkait Penistaan Agama
-
Kasus Penghina Hindu Desak Made Darmawati, Polda Bali-Mabes Bentuk Tim
-
Pertanyakan Yahya Waloni Tak Ditangkap, Denny Siregar Sanjung Umat Kristen
-
Resmi! 6 Ormas Laporkan Desak Made Darmawati ke Polisi karena Hina Hindu
-
NU: Orang Pindah Agama, Lalu Ceramah Jelekkan Agama Lama, Jiwanya Gersang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran