Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 April 2021 | 16:19 WIB
Jozeph Paul Zhang (Ist)

SuaraBali.id - Tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari Jerman hingga dijemput kepolisian Indonesia. Sebab polisi sudah red notice.

Red notice diajukan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis. Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

"Bisa dideportasi. Dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," kata dia.

Kini Polri masih menunggu dikeluarkannya red notice.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Belum Ajukan Permohonan Pelepasan Status WNI

“Set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol,” tandasnya.

Sebelumnya Ahmad Ramadhan juga menegaskan jika Jozeph Paul Zhang adalah WNI. Ini berdasarkan data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman sejak tahun 2017 hingga April 2021.

YouTuber Jozeph Paul Zhang yang dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama.[YouTube/Hagios Europe]

Menurut data tersebut, tercatat 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan. Namun, dari data tersebut tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," kata Ramadhan.

Kekinian, Polri masih memburu Jozeph. Sebagai WNI, yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: Hina Nabi, Kemenkumham Sebut Tak Ada Permohonan Jozeph Cabut Status WNI

"Yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Ramadhan.

Load More