SuaraBali.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, menemukan bukti baru terkait dengan dugaan korupsi dana bedah rumah di Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali.
Penyidik juga menemukan barang bukti baru berupa tabungan atau rekening yang dimiliki oleh salah satu tersangka. Kata dia, rekening tersebut diduga digunakan untuk transaksi selama ini.
"Dari kasus tersebut, setelah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Karangasem melakukan pemeriksaan kembali terhadap tujuh orang saksi baru," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra dalam keterangan persnya di Karangasem, Bali, Senin (20/4/2021).
"Barang bukti berupa satu rekening yang baru yang dimiliki oleh salah satu tersangka tersebut. Rekening tersebut digunakan transaksi dari keuangan bantuan untuk bedah rumah," jelas Semara Putra.
Selain itu, terhadap tujuh orang saksi yang baru diperiksa ini merupakan warga yang menerima bantuan dan beberapa pihak terkait lainnya.
Kata dia, setelah melakukan pendalaman sesuai dengan bukti-bukti awal, bahwa benar dugaan korupsi ini dilakukan oleh lima tersangka tersebut.
"Sesuai dengan bukti-bukti awal yang dimiliki untuk menyempurnakan bahwa perbuatan itu memang betul-betul dilakukan oleh para tersangka yang telah ditahan sebelumnya," katanya.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka ada 100 lebih saksi yang diperiksa.
Setelah ditetapkan tersangka ada penambahan lagi, diantaranya penambahan tujuh saksi tersebut.
Baca Juga: Dosen Universitas Muhammadiyah Dipolisikan, Dituduh Lecehkan Agama Hindu
Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya dua orang merupakan perangkat desa berinisial APJ sebagai Kepala Desa, IGS sebagai Kaur Keungan dan IGT, IGSJ, IKP adalah warga masyarakat Desa Tianyar, Karangasem, Bali.
Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubhaa atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Awal mula ditemukan kejanggalan, yang mana proyek bedah rumah tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan.
Salah satunya mengeluhkan bahan yang kurang hingga biaya tambahan. (Antara)
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6