Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 April 2021 | 14:29 WIB
Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra (Antara)

SuaraBali.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, menemukan bukti baru terkait dengan dugaan korupsi dana bedah rumah di Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali.

Penyidik juga menemukan barang bukti baru berupa tabungan atau rekening yang dimiliki oleh salah satu tersangka. Kata dia, rekening tersebut diduga digunakan untuk transaksi selama ini.

"Dari kasus tersebut, setelah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Karangasem melakukan pemeriksaan kembali terhadap tujuh orang saksi baru," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra dalam keterangan persnya di Karangasem, Bali, Senin (20/4/2021).

"Barang bukti berupa satu rekening yang baru yang dimiliki oleh salah satu tersangka tersebut. Rekening tersebut digunakan transaksi dari keuangan bantuan untuk bedah rumah," jelas Semara Putra.

Baca Juga: Dosen Universitas Muhammadiyah Dipolisikan, Dituduh Lecehkan Agama Hindu

Selain itu, terhadap tujuh orang saksi yang baru diperiksa ini merupakan warga yang menerima bantuan dan beberapa pihak terkait lainnya.

Kata dia, setelah melakukan pendalaman sesuai dengan bukti-bukti awal, bahwa benar dugaan korupsi ini dilakukan oleh lima tersangka tersebut.

"Sesuai dengan bukti-bukti awal yang dimiliki untuk menyempurnakan bahwa perbuatan itu memang betul-betul dilakukan oleh para tersangka yang telah ditahan sebelumnya," katanya.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka ada 100 lebih saksi yang diperiksa.

Setelah ditetapkan tersangka ada penambahan lagi, diantaranya penambahan tujuh saksi tersebut.

Baca Juga: Kembalikan Helm Hasil Curian, Warga Rusia Tak Ditahan Polisi

Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya dua orang merupakan perangkat desa berinisial APJ sebagai Kepala Desa, IGS sebagai Kaur Keungan dan IGT, IGSJ, IKP adalah warga masyarakat Desa Tianyar, Karangasem, Bali.

Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubhaa atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Awal mula ditemukan kejanggalan, yang mana proyek bedah rumah tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan.

Salah satunya mengeluhkan bahan yang kurang hingga biaya tambahan. (Antara)

Load More