Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 April 2021 | 03:00 WIB
Garang dan Galak Gebuki Perawat Siloam, Kini Jason Lemes, Istrinya Terseret
Jason Tjakrawinata (38) pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang [Andika/suara.com]

Jason Tjakrawinata itu kini dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

Sementara itu istri Jason Tjakrawinata, Melisa juga terancama dipenjara menyusul suaminya lantaran disebut telah mencemarkan nama baik sebuah perusahaan kosmetik. Melisa disebut mencemarkan nama baik perusahaan kosmetik, PT Immortal Cosmedika Indonesia.

Hal itu disampaikan perusahaan PT Immortal Cosmedika Indonesia lewat unggahan mereka di Instagram, seperti dilihat pada Sabtu 17 April 2021.

Dalam unggahan tersebut, terlihat surat yang ditandatangani oleh kuasa hukum dari PT Immortal Cosmedika Indonesia.

Baca Juga: Istri Jason Tjakrawinata, Penganiaya Perawat Digugat Perusahaan Kosmetik

Isi surat itu menyatakan bahwa Melisa memiliki media sosial Facebook dengan nama Mel Mel Melisa (Pusat Kecantikan).

Adapun di bio profil Facebook istri Jason tersebut tercantum pekerjaannya yakni sebagai owner alias pemilik dari PT Immortal Cosmedika Indonesia, CO. LTD.

Pemukulan terhadap perawat rumah sakit [istimewa]

Hal itulah yang membuat PT Immortal Cosmedika Indonesia keberatan dan mengklarifikasi terkait media sosial istri penganiaya perawat RS Siloam tersebut.

Menurut mereka, pemilik Facebook dengan nama Mel Mel Melisa itu bukan merupakan owner alias pemilik seperti yang tercantum di bionya.

Selain itu, Melisa juga bukan direksi, komisaris, karyawan, keluarga bahkan pelanggan sekalipun.

Baca Juga: DPP PPNI Kecam Aksi Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang

Perusahaan itu juga mengatakan bahwa Mel Mel Melisa, telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan karena telah mengaku sebagai owner PT Immortal Cosmedika Indonesia.

Load More