Jason Tjakrawinata kemudian bercerita bahwa dirinya memang kerap bolak-balik antara rumah dan RS untuk bekerja dan menjenguk anaknya.
Jason Tjakrawinata juga berdalih bahwa rasa lelah yang dirasakannya itu turut menyulut emosinya.
"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima," sambungnya.
Jason Tjakrawinata pun kini mengaku menyesal dengan perbuatannya itu hingga memohon maaf pada korban dan pihak RS Siloam.
"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya. Saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," tutupnya.
Jason Tjakrawinata itu kini dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
Sementara itu istri Jason Tjakrawinata, Melisa juga terancama dipenjara menyusul suaminya lantaran disebut telah mencemarkan nama baik sebuah perusahaan kosmetik. Melisa disebut mencemarkan nama baik perusahaan kosmetik, PT Immortal Cosmedika Indonesia.
Hal itu disampaikan perusahaan PT Immortal Cosmedika Indonesia lewat unggahan mereka di Instagram, seperti dilihat pada Sabtu 17 April 2021.
Dalam unggahan tersebut, terlihat surat yang ditandatangani oleh kuasa hukum dari PT Immortal Cosmedika Indonesia.
Baca Juga: Istri Jason Tjakrawinata, Penganiaya Perawat Digugat Perusahaan Kosmetik
Isi surat itu menyatakan bahwa Melisa memiliki media sosial Facebook dengan nama Mel Mel Melisa (Pusat Kecantikan).
Adapun di bio profil Facebook istri Jason tersebut tercantum pekerjaannya yakni sebagai owner alias pemilik dari PT Immortal Cosmedika Indonesia, CO. LTD.
Hal itulah yang membuat PT Immortal Cosmedika Indonesia keberatan dan mengklarifikasi terkait media sosial istri penganiaya perawat RS Siloam tersebut.
Menurut mereka, pemilik Facebook dengan nama Mel Mel Melisa itu bukan merupakan owner alias pemilik seperti yang tercantum di bionya.
Selain itu, Melisa juga bukan direksi, komisaris, karyawan, keluarga bahkan pelanggan sekalipun.
Perusahaan itu juga mengatakan bahwa Mel Mel Melisa, telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan karena telah mengaku sebagai owner PT Immortal Cosmedika Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Indosat Ungkap Ancaman Scam di Era AI, 754 Juta Komunikasi Terindikasi Spam
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1