SuaraBali.id - Ponsel Vivo terbakar dan tolak Garuda Indonesia masuk kargo. Pihak Vivo Indonesia tetap mengklaim produknya terjamin bagus dan berkualitas.
Vivo Indonesia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi terkait insiden ini.
"Kami menerima laporan bahwa kiriman barang pada satu penerbangan kargo, beberapa di antaranya adalah produk vivo, terbakar di apron parkir Bandara Internasional Hong Kong pada tanggal 11 April 2021," kata Vivo Indonesia saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
"Kami memberikan perhatian tinggi pada hal ini dan segera membentuk tim khusus untuk bekerja sama dengan otoritas lokal terkait untuk mencari tahu penyebabnya," tambahnya.
"Kami akan terus memberi Anda informasi terkini tentang isu ini dan memastikan bahwa produk kami yang sampai di tangan konsumen memiliki standar keamanan dan kualitas tertinggi," jelas Vivo Indonesia.
Buntut insiden ponsel Vivo meledak di dalam pesawat, Garuda Indonesia minta petugas kargo menyisihkan ponsel Vivo agar tidak masuk ke dalam pesawat. Aturan ini baru saja dibuat oleh pihak Garuda Indonesia.
Pengiriman kargo ini rencananya akan dimuat di pesawat maskapai Hongkong Airlines atau Hong Kong Air Cargo Courier. Garuda Indonesia Cargo menulis beberapa ketentuan.
Pertama, mobile phone (handphone) semua tipe merek Vivo dilarang untuk diterima atau diangkut melalui kargo udara.
Kedua, sparepart, aksesoris, dan selubung (casing handphone tanpa lithium battery) dapat diterima dan diangkut melalui kargo udara.
Baca Juga: Ponsel Terbakar Dilarang Masuk Kargo Garuda Indonesia, Vivo Masih Bungkam
Ketiga, Petugas Cargo Acceptance/AVSEC harus memastikan setiap pengiriman mobile phone (handphone) yang akan dikirim tidak terdapat handphone merek Vivo (semua tipe), dibuktikan dengan packing list yang ada dan atau pemeriksaan fisik secara acak (random check).
Terakhir, semua unit dan personil operasional kargo agar mengimplementasikan Standard Operating Procedures (SOP) secara konsisten dan dimonitor dengan baik guna aspek safety dan security tetap terjaga.
"Peraturan dan prosedur lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang dicantum dalam Cargo Handling Manual (CHM). Handling Information Notice (HIN) dan Cargo Handling Information Notice (CIN) yang masih berlaku," tulis surat tersebut.
Suara.com mencoba mengklarifikasi surat ini ke pihak Garuda Indonesia Cargo @garuda_cargo melalui Twitter.
Pihak Garuda rupanya membenarkan surat tersebut.
"Selamat pagi. Untuk saat ini dapat kami informasikan mengenai CIN tersebut benar bahwa semua ponsel tipe merek Vivo dilarang diterima/diangkut melalui kargo udara. Terima kasih. - Santi," ujar @garuda_cargo melalui Twitter, Rabu (14/4/2021).
Berita Terkait
-
Vivo Y6 5G Resmi Meluncur, Bawa Snapdragon 4 Gen 2, Baterai 7200mAh dan Fitur Lampu Unik
-
Garuda Indonesia (GIAA) Rugi Rp 803 Miliar di Kuartal 1 2026
-
Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret
-
Rugi Bersih Garuda Indonesia Susut 45% di Kuartal I-2026
-
Vivo Y600 Pro Debut Pekan Ini, HP Vivo Pertama dengan Baterai 10.200 mAh
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel