SuaraBali.id - Apakah onani batalkan puasa? Onani merupakan aktivitas pengeluaran mani atau sperma tanpa melakukan sanggama.
Onani merupakan aktivitas yang sama dengan masturbasi, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.
Umat Islam perlu tahu beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Saat membahas ini ada empat kata kunci penting yakni onani atau masturbasi, orgasme, hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, serta hukum puasa atasnya.
Melansir NU Online, Kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab menyebutkan bila seseorang melakukan onani dengan tangannya, yaitu upaya mengeluarkan sperma, maka puasanya batal. Aktivitas onani yang dilakukan hingga keluarnya mani dihukumi sama seperti berhubungan badan.
Kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab selanjutnya menyebutkan jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi (mani yang keluar dari lubang zakar) sebab ciuman. Hukum onani saat puasa adalah membuat batal karena memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan.
Hubungan badan antara sumai dan istri di saat puasa tetap diperbolehkan di malam hari atau saat waktu puasa sudah selesai. Hukum berhubungan seksual ini dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 187 yang artinya sebagai berikut.
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri'tikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Hukum onani saat puasa adalah batal menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan mayoritas ulama Hanafi. Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Download PDF Jadwal Puasa Denpasar Bali Versi Muhammadiyah
Berita Terkait
-
Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan Apakah Boleh? Ini Bacaan Niat Puasanya yang Benar
-
Kapan Terakhir Harus Membayar Utang Puasa Ramadan 2025?
-
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!
-
Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Nyadran 2026 Tanggal Berapa? Catat Jadwalnya dan Pahami Maknanya Bagi Gen Z
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen