SuaraBali.id - Apakah onani batalkan puasa? Onani merupakan aktivitas pengeluaran mani atau sperma tanpa melakukan sanggama.
Onani merupakan aktivitas yang sama dengan masturbasi, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.
Umat Islam perlu tahu beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Saat membahas ini ada empat kata kunci penting yakni onani atau masturbasi, orgasme, hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, serta hukum puasa atasnya.
Melansir NU Online, Kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab menyebutkan bila seseorang melakukan onani dengan tangannya, yaitu upaya mengeluarkan sperma, maka puasanya batal. Aktivitas onani yang dilakukan hingga keluarnya mani dihukumi sama seperti berhubungan badan.
Kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab selanjutnya menyebutkan jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi (mani yang keluar dari lubang zakar) sebab ciuman. Hukum onani saat puasa adalah membuat batal karena memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan.
Hubungan badan antara sumai dan istri di saat puasa tetap diperbolehkan di malam hari atau saat waktu puasa sudah selesai. Hukum berhubungan seksual ini dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 187 yang artinya sebagai berikut.
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri'tikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Hukum onani saat puasa adalah batal menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan mayoritas ulama Hanafi. Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Download PDF Jadwal Puasa Denpasar Bali Versi Muhammadiyah
Berita Terkait
-
Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi
-
Viral! Cowok 18 Tahun Masuk IGD Ngaku Menstruasi, Dokter Ungkap Fakta Pilu di Baliknya
-
3 Jejak Kotor Pete Hegseth Si Dewa Perang yang Doyan Mabuk dan Terjerat Skandal Seks
-
Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis, Apakah Boleh Menggabungkan Keduanya?
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel