Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Selasa, 13 April 2021 | 06:52 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra. [BeritaBali/Ist]

SuaraBali.id - Ditlantas Polda Bali membangun lima Posko penyekatan pemudik di beberapa lokasi berbeda, yang mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Langkah ini sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra pihaknya membangun penyekatan Posko di lima titik jalur perlintasan keluar masuk Bali, untuk menekan penyebaran covid-19 saat libur Lebaran.

Kelima titik penyekatan itu yakni masing-masing di Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati, (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar) dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem).

Baca Juga: Buntut Insiden Penyerangan Mabes Polri, Pintu Masuk Polda Bali Diperketat

"Seluruh kendaraan yang melintas nantinya akan diperiksa secara ketat. Terlebih terhadap penumpang, barang bawaan, mau pun kelengkapan kendaraan. Bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya dilansir laman BeritaBali, Selasa (13/4/2021).

Dilanjutkannya, Surat Kemenhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H itu sendiri mengatur semua transportasi darat, laut, dan udara. Khusus untuk transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, seperti bus dan mobil penumpang.

Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Namun ada beberapa pengecualian, seperti kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping.

Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang.

Selanjutnya kendaraan ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Baca Juga: Licin Sulit Ditangkap, Scammer Asal Bulgaria Bobol 4 Mesin ATM

Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain), dan lainnya.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Ada pun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Load More