SuaraBali.id - Ditlantas Polda Bali membangun lima Posko penyekatan pemudik di beberapa lokasi berbeda, yang mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Langkah ini sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra pihaknya membangun penyekatan Posko di lima titik jalur perlintasan keluar masuk Bali, untuk menekan penyebaran covid-19 saat libur Lebaran.
Kelima titik penyekatan itu yakni masing-masing di Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati, (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar) dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem).
"Seluruh kendaraan yang melintas nantinya akan diperiksa secara ketat. Terlebih terhadap penumpang, barang bawaan, mau pun kelengkapan kendaraan. Bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya dilansir laman BeritaBali, Selasa (13/4/2021).
Dilanjutkannya, Surat Kemenhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H itu sendiri mengatur semua transportasi darat, laut, dan udara. Khusus untuk transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, seperti bus dan mobil penumpang.
Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Namun ada beberapa pengecualian, seperti kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping.
Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang.
Selanjutnya kendaraan ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Baca Juga: Buntut Insiden Penyerangan Mabes Polri, Pintu Masuk Polda Bali Diperketat
Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain), dan lainnya.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Ada pun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Berita Terkait
-
Sulinggih di Bali Laporkan Akun Medsos ke Polisi soal Isu Pelecehan Seksual
-
Nora Alexandra Polisikan Oknum Nakal yang Catut Namanya
-
Banyak Kecelakaan, 4 Titik Jalan di Bali Akan Dipasang Tilang Elektronik
-
Kabur dari Kantor Imigrasi, Polisi Buru Buronan Interpol Andrei Kovalenka
-
Seribu Orang Jadi Korban, Komplotan Pelaku Skimming Dibongkar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak