SuaraBali.id - Ditlantas Polda Bali membangun lima Posko penyekatan pemudik di beberapa lokasi berbeda, yang mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Langkah ini sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra pihaknya membangun penyekatan Posko di lima titik jalur perlintasan keluar masuk Bali, untuk menekan penyebaran covid-19 saat libur Lebaran.
Kelima titik penyekatan itu yakni masing-masing di Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati, (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar) dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem).
"Seluruh kendaraan yang melintas nantinya akan diperiksa secara ketat. Terlebih terhadap penumpang, barang bawaan, mau pun kelengkapan kendaraan. Bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya dilansir laman BeritaBali, Selasa (13/4/2021).
Dilanjutkannya, Surat Kemenhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H itu sendiri mengatur semua transportasi darat, laut, dan udara. Khusus untuk transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, seperti bus dan mobil penumpang.
Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Namun ada beberapa pengecualian, seperti kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping.
Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang.
Selanjutnya kendaraan ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Baca Juga: Buntut Insiden Penyerangan Mabes Polri, Pintu Masuk Polda Bali Diperketat
Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain), dan lainnya.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Ada pun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Berita Terkait
-
Sulinggih di Bali Laporkan Akun Medsos ke Polisi soal Isu Pelecehan Seksual
-
Nora Alexandra Polisikan Oknum Nakal yang Catut Namanya
-
Banyak Kecelakaan, 4 Titik Jalan di Bali Akan Dipasang Tilang Elektronik
-
Kabur dari Kantor Imigrasi, Polisi Buru Buronan Interpol Andrei Kovalenka
-
Seribu Orang Jadi Korban, Komplotan Pelaku Skimming Dibongkar
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?