SuaraBali.id - Kasus skimming atau pencurian data kartu debit maupun kredit dibongkar Polda Bali. Tujuh pelaku skimming berhasil diamankan.
Komplotan itu melancarkan aksinya dengan membobol sejumlah ATM. Setidaknya da 1000 orang sudah menjadi korban.
Sementara kerugian ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya.
"Adapun jumlah korban kasus skimming dari dua komplotan tersebut sebanyak korban 1.000 orang nasabah yang berhasil dijebol dan diambil uang di Atmnya, dengan total kerugian Rp3 miliar dari salah satu bank saja," ujarnya dalam konferensi persnya di Denpasar, Bali, Selasa (9/2/2021) seperti dikutip dari Antara.
Tujuh pelakuyang diamankan berasal dari dua kelompok yang tidak berkaitan namun sama-sama dikendalikan oleh jaringan internasional.
Komplotan pertama terdiri dari empat pelaku yaitu Aris Said, Endang Indriyawati, Putu Rediarsa dan Christoper B Diaz, yang dikendalikan oleh seorang residivis asal Bulgaria dan terafiliasi dengan pelaku narkoba dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sedangkan komplotan kedua, terdiri dari tiga orang asal Dompu, NTB yaitu Junaidin, Alamsyah dan Miska. Mereka dikendalikan oleh warga negara Malaysia yang kini keberadaannya masih diburu oleh polisi.
Ambariyadi mengatakan bahwa WNA asal Malaysia tersebut sering mengunjungi ketiga pelaku ini di Dompu.
"Si WNA sering datang ke rumahnya pelaku di Dompu dua kali, saat datang para pelaku diberikan peralatan skimming dan diajari (skimming) selama empat bulan,"jelasnya.
Komplotan kedua asal Dompu ini melakukan aksinya sejak tahun 2018, dengan memasang alat skimming pada mesin ATM. Kemudian menggandakan kartu yang dikendalikan dari Malaysia untuk selanjutnya ditarik tunai.
Baca Juga: Parah! Polisi Paksa PSK Oral Seks, Tiap Bulan Wajib Setor Duit Rp 500 Ribu
"Mereka merupakan pelaku lintas negara dan provinsi. Adapun lokasi yang pernah dijadikan tempat aksi kejahatan yaitu Bali, Tarakan, Surabaya, Jember, Solo, Bima, Sumbawa, Kupang dan Palembang," ucapnya.
Ia mengatakan bentuk laporan yang diterima, di antaranya nasabah yang mengaku kehilangan saldo dari Rp 5 juta menjadi Rp 500 ribu, dan ada juga hingga kehilangan ratusan juta.
Para pelaku skimming saat ini ditahan di Rutan Polda Bali.
Mereka diduga melanggar Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda Rp 800 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
Terkini
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak
-
Emak-emak Menjerit Harga Minyak Goreng Melejit, Dinas Perdagangan: Kami Belum Tahu Penyebabnya