SuaraBali.id - Kasus skimming atau pencurian data kartu debit maupun kredit dibongkar Polda Bali. Tujuh pelaku skimming berhasil diamankan.
Komplotan itu melancarkan aksinya dengan membobol sejumlah ATM. Setidaknya da 1000 orang sudah menjadi korban.
Sementara kerugian ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya.
"Adapun jumlah korban kasus skimming dari dua komplotan tersebut sebanyak korban 1.000 orang nasabah yang berhasil dijebol dan diambil uang di Atmnya, dengan total kerugian Rp3 miliar dari salah satu bank saja," ujarnya dalam konferensi persnya di Denpasar, Bali, Selasa (9/2/2021) seperti dikutip dari Antara.
Tujuh pelakuyang diamankan berasal dari dua kelompok yang tidak berkaitan namun sama-sama dikendalikan oleh jaringan internasional.
Komplotan pertama terdiri dari empat pelaku yaitu Aris Said, Endang Indriyawati, Putu Rediarsa dan Christoper B Diaz, yang dikendalikan oleh seorang residivis asal Bulgaria dan terafiliasi dengan pelaku narkoba dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sedangkan komplotan kedua, terdiri dari tiga orang asal Dompu, NTB yaitu Junaidin, Alamsyah dan Miska. Mereka dikendalikan oleh warga negara Malaysia yang kini keberadaannya masih diburu oleh polisi.
Ambariyadi mengatakan bahwa WNA asal Malaysia tersebut sering mengunjungi ketiga pelaku ini di Dompu.
"Si WNA sering datang ke rumahnya pelaku di Dompu dua kali, saat datang para pelaku diberikan peralatan skimming dan diajari (skimming) selama empat bulan,"jelasnya.
Komplotan kedua asal Dompu ini melakukan aksinya sejak tahun 2018, dengan memasang alat skimming pada mesin ATM. Kemudian menggandakan kartu yang dikendalikan dari Malaysia untuk selanjutnya ditarik tunai.
Baca Juga: Parah! Polisi Paksa PSK Oral Seks, Tiap Bulan Wajib Setor Duit Rp 500 Ribu
"Mereka merupakan pelaku lintas negara dan provinsi. Adapun lokasi yang pernah dijadikan tempat aksi kejahatan yaitu Bali, Tarakan, Surabaya, Jember, Solo, Bima, Sumbawa, Kupang dan Palembang," ucapnya.
Ia mengatakan bentuk laporan yang diterima, di antaranya nasabah yang mengaku kehilangan saldo dari Rp 5 juta menjadi Rp 500 ribu, dan ada juga hingga kehilangan ratusan juta.
Para pelaku skimming saat ini ditahan di Rutan Polda Bali.
Mereka diduga melanggar Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda Rp 800 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata