SuaraBali.id - Pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 03.00 WITA,telah terjadi pencurian di Villa Joglo II Banjar Pengembungan Desa Prerenan Mengwi Badung.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, Polisi Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi Badung berhasil menangkap seorang pelakunya, Purwandi, dan seorang lainnya masih buron.
"Dua kawanan maling ini membobol villa yang dihuni wisatawan asal Irlandia Utara, Houghton Mathew James (49)," ujar Kapolsek Mengwi AKP Putu Fiah Kurniawandari didampingi Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Sukadi, Jumat (9/4/2021).
Menurut Kapolsek Diah, pelaku Purwadi beraksi bersama temannya RH. Keduanya memiliki peran dalam aksi pencurian itu. Lelaki asal Banyuwangi Jawa Timur ini bertugas yang mengambil, sedangkan RH berperan merencanakan pencurian dan menyiapkan kendaraan.
Dijelaskannya, kedua pencuri ini singgah di Villa Joglo yang dihuni korban dan keluarganya, pada Rabu (18/4/2021) sekitar pukul 00.30 WITA. Pada saat kejadian, Houghton Mathew James dan keluarga sedang pulas tidur.
Pelaku memanjat tembok villa di sisi barat kemudian masuk ke ruang tamu yang pintunya tidak terkunci.
"Barang curian yang diambil di villa berupa sebuah laptop, 1 HP Samsung dan 1 buah Apple Ipad warna putih dengan kerugian Rp8 juta," ujar Kapolsek.
Menerima laporan pencurian tadi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan lidik. Hasil penyelidikan yang dimulai dari keterangan saksi dan olah TKP, pelaku mengarah ke Purwandi dan RH asal Bandung.
Pengejaran berlangsung sampai ke Banyuwangi Jawa Timur, pada Selasa (30/3/2021). Tim mendapat informasi Purwandi berada di sana. Tapi setelah dicek, dia sudah kabur dari rumahnya.
"Setelah kami lacak, pelaku ternyata sembunyi di Penamparan Denpasar," tambahnya.
Akhirnya, pelaku dibekuk di rumah kosnya di Penamparan Denpasar, pada Kamis (8/4/2021). Kepada Polisi, Purwandi
mengakui aksi pencurian di Villa Joglo hasilnya dibagi dua.
Purwandi mendapatkan smartphone Samsung, dan RH laptop dan iPad Apple warna putih. Barang hasil curian dijual Purwandi ke saksi Mujiono di Pidada Denpasar senilai Rp.700.000. Sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan bayar kos dan kebutuhan sehari-hari.
Berita Terkait
-
Mau Liburan Natal dan Akhir Tahun Makin Berkesan? Ini Pilihan Aktivitas Seru di Bali
-
Tiga Srikandi TelkomGroup Bagikan Perspektif Kepemimpinan Perempuan di Bali Tech Week 2026
-
Sampah Plastik Bali Tak Cukup Diatasi dengan Memilah, Ini Masalah di Balik Daur Ulang
-
Olivia Padang dan Perjalanan Mengubah Sampah Plastik Jadi Produk Bernilai
-
Menikmati Nusa Penida Lebih Santai, Menginap di Vila dengan Pemandangan Laut dan Gunung Agung
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat