SuaraBali.id - Pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 03.00 WITA,telah terjadi pencurian di Villa Joglo II Banjar Pengembungan Desa Prerenan Mengwi Badung.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, Polisi Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi Badung berhasil menangkap seorang pelakunya, Purwandi, dan seorang lainnya masih buron.
"Dua kawanan maling ini membobol villa yang dihuni wisatawan asal Irlandia Utara, Houghton Mathew James (49)," ujar Kapolsek Mengwi AKP Putu Fiah Kurniawandari didampingi Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Sukadi, Jumat (9/4/2021).
Menurut Kapolsek Diah, pelaku Purwadi beraksi bersama temannya RH. Keduanya memiliki peran dalam aksi pencurian itu. Lelaki asal Banyuwangi Jawa Timur ini bertugas yang mengambil, sedangkan RH berperan merencanakan pencurian dan menyiapkan kendaraan.
Dijelaskannya, kedua pencuri ini singgah di Villa Joglo yang dihuni korban dan keluarganya, pada Rabu (18/4/2021) sekitar pukul 00.30 WITA. Pada saat kejadian, Houghton Mathew James dan keluarga sedang pulas tidur.
Pelaku memanjat tembok villa di sisi barat kemudian masuk ke ruang tamu yang pintunya tidak terkunci.
"Barang curian yang diambil di villa berupa sebuah laptop, 1 HP Samsung dan 1 buah Apple Ipad warna putih dengan kerugian Rp8 juta," ujar Kapolsek.
Menerima laporan pencurian tadi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan lidik. Hasil penyelidikan yang dimulai dari keterangan saksi dan olah TKP, pelaku mengarah ke Purwandi dan RH asal Bandung.
Pengejaran berlangsung sampai ke Banyuwangi Jawa Timur, pada Selasa (30/3/2021). Tim mendapat informasi Purwandi berada di sana. Tapi setelah dicek, dia sudah kabur dari rumahnya.
"Setelah kami lacak, pelaku ternyata sembunyi di Penamparan Denpasar," tambahnya.
Akhirnya, pelaku dibekuk di rumah kosnya di Penamparan Denpasar, pada Kamis (8/4/2021). Kepada Polisi, Purwandi
mengakui aksi pencurian di Villa Joglo hasilnya dibagi dua.
Purwandi mendapatkan smartphone Samsung, dan RH laptop dan iPad Apple warna putih. Barang hasil curian dijual Purwandi ke saksi Mujiono di Pidada Denpasar senilai Rp.700.000. Sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan bayar kos dan kebutuhan sehari-hari.
Berita Terkait
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa