SuaraBali.id - Warga yang masih nekat mudik diwajibkan karantina mandiri di kampung halaman selama 5 hari. Mudik bisa dilakukan sebelum 6 Mei atau setelah 17 Mei 2021. Namun dengan ketentuan ketat.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. Dia meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan larangan mudik Lebaran untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
"Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah ini," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta.
Wiku menegaskan bahwa kebijakan peniadaan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 itu berdasarkan dari pengalaman sebelumnya dan dirancang dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Ketentuan peniadaan mudik itu juga telah ditetapkan lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Terdapat beberapa pengecualian terhadap larangan itu yaitu untuk distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri yang akan melakukan perjalanan dinas memerlukan surat izin perjalanan bertandatangan dari pejabat setingkat eselon II.
Sementara pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.
Selain keperluan yang sudah ditentukan tersebut, tegas Wiku, maka tidak dapat melakukan mudik dan tidak dapat mendapatkan surat izin perjalanan.
Baca Juga: Inovasi Jadi Langkah Perusahaan Pelumas untuk Bertahan Saat Pandemi
"Masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama lima kali 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," tegas Wiku.
Dia juga memastikan selama rentang waktu 6-17 Mei 2021 akan diadakan operasi oleh Polri dan TNI serta aparat pemerintah daerah untuk memeriksa surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. (Antara)
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Epstein Files Singgung Simulasi Pandemi Sebelum COVID-19, Nama Bill Gates Terseret
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Jangan Terlewat! 8 Persiapan Penting Ini Wajib Kamu Lakukan Sebelum Salat Idulfitri
-
Berburu Tiket Mudik? Manfaatkan Diskon Travel dan Hotel dari Promo Ramadan BRI
-
PWNU Imbau Umat Muslim di Bali Tarawih dan Takbiran di Rumah Saat Nyepi: Tidak Mengurangi Pahala
-
Jangan Sampai Kehabisan! Cek Daftar Harga Promo Spesial Ramadan Uniqlo
-
Promo Kilat Indomaret Sore Ini: Diskon Hingga 50% untuk Es Krim dan Yogurt