SuaraBali.id - Personel Direktorat Lalu-lintas Polda Bali tangkap pengemudi mobil Mercedes Benz bernama Yanti (40) yang viral di media sosial diduga karena menghalangi lajur kendaraan pemadam kebakaran melaju dalam tugas, di Denpasar, Bali.
Polisi menelusuri kasus itu setelah videonya mendadak terkenal di media sosial dan aplikasi tiktok.
Kemudian setelah tahu alamat pemilik pengemudi Mercedes Benz itu, lalu Yanti diminta datang ke Polda Bali sekaligus bertemu dengan pihak Pemadam Kebakaran untuk klarifikasi.
"Kami sudah melakukan klarifikasi, di video itu seolah dia (pengemudi mobil) menghalangi, tapi setelah diminta keterangannya yang bersangkutan tidak ada niat untuk menghalangi hanya panik saja di belakang mobilnya ada klakson kenceng," kata Direktur Lalu-lintas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Indra, saat ditemui di Polda Bali, Senin.
Banyak kecaman dinyatakan warga jejaring atas ulah Yanti memalangkan mobilnya itu sehingga mobil pemadam kebakaran tidak bisa melaju.
Dalam peristiwa ini, ada aturan yang dilanggar karena tidak memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu. Salah satunya mobil pemadam kebakaran, yaitu sebagaimana dalam pasal 134 UU Nomor 2 Tahun 2009.
"Kepada Bu Yanti kami berikan edukasi dan juga bagi masyarakat bahwa ada ketentuan yang harus dipahami dalam berlalulintas. Salah satunya memberikan prioritas untuk kendaraan tertentu, mulai dari Dakmar yang sedang bertugas, ambulans, hingga kendaraan VVIP. Kami dari kepolisian, jajaran lantas akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat," katanya.
Indra mengatakan pengemudi mobil itu memiliki kelengkapan berkendara, yaitu SIM dan STNK yang masih berlaku. Kata dia, SIM yang dimiliki pengemudi tersebut, sudah keluar sejak tiga tahun lalu.
"Ya itu, kenapa dia (pengemudi mobil) seolah-olah tidak menepi karena panik itu dan bisa jadi pelajaran buat kita semua untuk memahami berlalu-lintas. Hari ini, kami pertemukan dengan pihak Damkar untuk menjelaskan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris BPBD Denpasar, Ardy Ganggas, menjelaskan pada Minggu (28/03) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Teuku Umar, Denpasar, mobil pemadam kebakaran sedang melaju dari salah satu rumah yang kebakaran di daerah Pemogan, Denpasar, untuk mengisi tangki mobil, dan kembali ke lokasi kebakaran.
Kemidian ada mobil merah Mercedes Benz warna merah maroon yang tidak menepi meski telah diminta untuk ke pinggir jalan, dan diberikan peringatan dengan bunyi sirine mobil pemadam kebakaran itu. (Antara)
Berita Terkait
-
W124 MBCI Jakarta Chapter Siap Jelajahi Sulawesi dalam Celebes Journey 2026
-
Kebakaran Hebat Landa TPA Putri Cempo Solo
-
Harga Mercedes-Benz 300 SLR Uhlenhaut Coup Jadi Standar Kemewahan yang Tak Masuk Akal
-
Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK Terkait Skandal Pemerasan Izin WNA
-
Jeep Mercedes-Benz Terbakar di Tol Jagorawi, 2 Orang Tewas Terpanggang Tak Bisa Keluar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri