SuaraBali.id - Apakah pasien positif COVID-19 wajib puasa Ramadhan? Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis memberikan jawaban hukum puasa Ramadhan untuk pasien COVID-19.
Namun pada prinsipnya, puasa Ramadhan wajib bagi setiap muslim. Namun bagi mereka yang sedang menderita sakit bisa tidak puasa Ramadhan, namun nantinya diganti di hari lain (Surah Al-Baqarah 185).
Hal itu juga berlaku untuk pasien COVID-19. Hanya saja jika memang penderita virus hanya memiliki gejala ringan maka masih wajib berpuasa.
Jika gejala sedang, bisa mempertimbangkan sejauhmana puasa dapat berdampak pada kesehatan. Jika memang sanggup maka puasa wajib hukumnya, namun jika tidak dapat mengqadha di 11 bulan berikutnya.
Sehingga tidak harus menunggu keterangan atau rekomendasi dari dokter.
"Demikian juga pasien yang memiliki gejala berat dan memiliki penyakit komorbid yang membahayakan jiwa maka tidak wajib berpuasa," jelas dia.
Sementara itu Sekjen Al Washliyah Ustaz Masyhuril Khamis sepakat bahwa seseorang yang sedang sakit memiliki keringanan untuk menunda puasanya sampai ia kembali sehat dan mampu untuk berpuasa.
Sakit yang dimaksud di atas adalah semua jenis sakit yang menjadikan seseorang tidak mampu berpuasa.
Termasuk seseorang yang terjangkit Covid-19.
"Mereka yang terjangkit kemudian mengalami gejala yang menjadikannya tidak mampu lagi berpuasa, maka baginya boleh membatalkan puasa pada hari itu. Akan tetapi bagi sebagian orang yang terkena virus covid, namun tidak memiliki gejala, atau hanya gejala ringan saja, maka keringanan tidak berpuasa tidak berlaku padanya," jelas dia.
Baca Juga: Nakes dan Pasien Wisma Atlet Alunkan Lagu Heal The World Pakai Angklung
Dalam buku fikih Mereka yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan tulisan Ahmad Hilmi dijelaskan bahwa ulama sepakat bahwa sakit adalah salah satu sebab dibolehkannya tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
Hanya saja para Ulama fiqih berbeda pendapat tentang kriteria sakit tersebut, semua sakit atau hanya sakit tertentu saja.
Secara umum, ulama tidak mengalami perbedaan pendapat yang signifikan terkait penentuan kriteria sakit yang membolehkan seseorang tidak berpuasa Ramadhan.
Penyakit yang dimaksud adalah penyakit yang akan bertambah buruk atau lambat kesembuhannya atau juga semakin parah jika puasa dilakukan. Namun jika puasa tidak memberi pengaruh negatif terhadap penyakit yang diderita, maka puasa tetap wajib dilakukan.
Berikut empat pendapat mahzab mengenai kriteria orang sakit yang boleh tidak berpuasa. Mahzab Hanafi menjelaskan bahwa ketika seseorang dalam satu kondisi tertentu dibolehkan sholat fardhu dengan duduk, maka itu juga dijadikan patokan boleh tidak puasa. Sedangkan kebolehan secara mutlak, bahkan sampai derajat wajib tidak puasa, adalah ketika puasa dikhawatirkan menyebabkan kematian.
Imam Malik mengatakan, boleh tidak puasa karena adanya penyakit yang dikhawatirkan akan semakin bertambah atau semakin buruk, melalui diagnosa dokter, atau pengalaman, jika puasa tetap dilakukan. Bahkan ketika puasa tersebut bisa menyebabkan kematian,maka tidak puasa menjadi wajib. Puasa tidak boleh ditinggalkan karena tidak ada kesulitan apapun bahkan tidak ada unsur yang membahayakan jika tetap berpuasa.
Berita Terkait
-
Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Bolehkah Puasa Rajab Sekaligus Mengganti Utang Puasa Ramadan? Simak Hukum Lengkapnya
-
Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2025? Jangan Sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya
-
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama
-
Keutamaan Puasa Syawal 6 Hari yang Disebut Geni Faruk Seperti Setahun Berpuasa, Benarkah?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat