SuaraBali.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI akan larang Vaksin AstraZeneca. Larangan itu akan diberikan setelah pandemi COVID-19 dinyatakan hilang dari Indonesia.
Kini MUI Masih membolehkan vaksin AstraZeneca digunakan. Hal itu dikatakan Ketua Bidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam. Kata dia vaksin Covid-19 AstraZeneca tak boleh digunakan dalam kondisi normal.
Kondisi tersebut merujuk saat pemerintah memiliki alternatif lain dalam penggunaan vaksin. Menurut Niam, syarat serupa juga berlaku terhadap Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan vaksin dalam keadaan darurat yang diterbitkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin asal Inggris tersebut.
"Dalam situasi aspek keamanan yang dilakukan BPOM, kalau kondisi normal pasti enggak boleh. Dia harus melewati fase uji macam-macam," kata Niam, Rabu (24/3/2021).
Pemerintah saat ini telah menetapkan kondisi darurat sebagai syarat penggunaan AstraZeneca. Kondisi tersebut, kata dia, telah mengizinkan sesuatu yang asalnya terlarang.
Izin penggunaan vaksin yang mengandung bahan terlarang, kata Niam, juga bukan kali pertama bagi MUI. Sebelumnya, MUI juga pernah mengeluarkan izin penggunaan terhadap vaksin polio yang diketahui mengandung unsur yang tidak dibolehkan pada 2000.
Kemudian, ada vaksin polio dengan injeksi pada 2005. Disusul vaksin meningitis pada 2009 yang diketahui mengandung tripsin atau bagian dari perut babi.
Namun, kata dia, MUI memutuskan untuk memberi izin penggunaan vaksin tersebut sebab dalam kondisi darurat.
Larangan menggunakan vaksin tersebut baru dikeluarkan setahun kemudian pada 2010 setelah pemerintah memiliki alternatif vaksin lain asal China.
Baca Juga: Efek Samping Vaksinasi COVID-19 Kedua Lebih Berat, Apa Penyebabnya?
"Dan kemudian memenuhi syarat tathir syar'i. Kita nyatakan halal. Dengan demikian yang tadi asalnya haram tapi boleh, menjadi tidak boleh karena ada alternatif dan mencukupi," kata dia.
Vaksin Covid-19 merk AstraZeneca sempat menuai polemik usai BPOM dan MUI menemukan tripsi babi dalam proses pembuatan vaksin tersebut. Sejumlah pihak juga meragukan keamanan vaksin tersebut setelah beberapa negara menangguhkan izin penggunaannya.
Namun, MUI dan BPOM menegaskan telah mengeluarkan izin penggunaan AstraZeneca. Meski demikian MUI meminta agar penggunaan AstraZeneca tetap dibatasi jika ada ada alternatif vaksin lain yang bisa digunakan.
"Boleh [menggunakan AstraZeneca], tapi sangat terbatas. Artinya terbatas, kalau nanti ada vaksin yang seperti Sinovac (tidak mengandung unsur tak halal) ini (AstraZeneca) tidak boleh digunakan," kata Miftachul, di Surabaya, Sabtu (20/3).
Berita Terkait
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Ketika Anak Muda Jadi Garda Depan Pencegahan Penyakit Tak Menular
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata