SuaraBali.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI akan larang Vaksin AstraZeneca. Larangan itu akan diberikan setelah pandemi COVID-19 dinyatakan hilang dari Indonesia.
Kini MUI Masih membolehkan vaksin AstraZeneca digunakan. Hal itu dikatakan Ketua Bidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam. Kata dia vaksin Covid-19 AstraZeneca tak boleh digunakan dalam kondisi normal.
Kondisi tersebut merujuk saat pemerintah memiliki alternatif lain dalam penggunaan vaksin. Menurut Niam, syarat serupa juga berlaku terhadap Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan vaksin dalam keadaan darurat yang diterbitkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin asal Inggris tersebut.
"Dalam situasi aspek keamanan yang dilakukan BPOM, kalau kondisi normal pasti enggak boleh. Dia harus melewati fase uji macam-macam," kata Niam, Rabu (24/3/2021).
Pemerintah saat ini telah menetapkan kondisi darurat sebagai syarat penggunaan AstraZeneca. Kondisi tersebut, kata dia, telah mengizinkan sesuatu yang asalnya terlarang.
Izin penggunaan vaksin yang mengandung bahan terlarang, kata Niam, juga bukan kali pertama bagi MUI. Sebelumnya, MUI juga pernah mengeluarkan izin penggunaan terhadap vaksin polio yang diketahui mengandung unsur yang tidak dibolehkan pada 2000.
Kemudian, ada vaksin polio dengan injeksi pada 2005. Disusul vaksin meningitis pada 2009 yang diketahui mengandung tripsin atau bagian dari perut babi.
Namun, kata dia, MUI memutuskan untuk memberi izin penggunaan vaksin tersebut sebab dalam kondisi darurat.
Larangan menggunakan vaksin tersebut baru dikeluarkan setahun kemudian pada 2010 setelah pemerintah memiliki alternatif vaksin lain asal China.
Baca Juga: Efek Samping Vaksinasi COVID-19 Kedua Lebih Berat, Apa Penyebabnya?
"Dan kemudian memenuhi syarat tathir syar'i. Kita nyatakan halal. Dengan demikian yang tadi asalnya haram tapi boleh, menjadi tidak boleh karena ada alternatif dan mencukupi," kata dia.
Vaksin Covid-19 merk AstraZeneca sempat menuai polemik usai BPOM dan MUI menemukan tripsi babi dalam proses pembuatan vaksin tersebut. Sejumlah pihak juga meragukan keamanan vaksin tersebut setelah beberapa negara menangguhkan izin penggunaannya.
Namun, MUI dan BPOM menegaskan telah mengeluarkan izin penggunaan AstraZeneca. Meski demikian MUI meminta agar penggunaan AstraZeneca tetap dibatasi jika ada ada alternatif vaksin lain yang bisa digunakan.
"Boleh [menggunakan AstraZeneca], tapi sangat terbatas. Artinya terbatas, kalau nanti ada vaksin yang seperti Sinovac (tidak mengandung unsur tak halal) ini (AstraZeneca) tidak boleh digunakan," kata Miftachul, di Surabaya, Sabtu (20/3).
Berita Terkait
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
-
Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali