Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 24 Maret 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

SuaraBali.id - Seorang anggota dewan perkosa istri teman sendiri di Taman Melawati. Anggota dewan itu bahkan dianggap terhormat dengan gelar datuk.

Perempuam itu diperkosa saat rekan suaminya sendiri ketika menginap di rumah korban. Menyadur Sinar Harian, Selasa (23/3/2021) polisi sedang menyelesaikan penyelidikan kasus pelecehan seksual oleh seorang politisi bergelar Datuk terhadap seorang wanita di sebuah rumah di Taman Melawati, Selangor, Malaysia.

Korban berusia 48 tahun tersebut menyatakan kepada polisi bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar Juli atau Agustus tahun lalu.

Menurut laporan, peristiwa tersebut diyakini terjadi setelah pelaku, seorang politisi dan istrinya bertamu dan bermalam di rumah korban.

Baca Juga: Video Skandal Seks Staf Parlemen Bocor Lagi, PM Australia Dalam Tekanan

Kapolres Ampang Jaya, Asisten Komisaris Mohamad Farouk Eshak mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika korban melaporkan kepada polisi pada Selasa (22/3).

"Pagi-pagi sekali, saat korban sedang tidur di ruang tamu lantai satu, tiba-tiba dia terbangun dan merasakan dirinya dicium dan payudaranya diremas.

"Setelah tersangka, berusia 50-an tahun, sadar bahwa korban sudah bangun, tersangka turun tangga untuk pulang bersama istrinya," jelas Mohamad Farouk Eshak dalam keterangan tertulis, Minggu.

Mohamad Farouk mengatakan korban selama ini takut untuk melapor kepada polisi karena khawatir akan merusak hubungan antara keluarganya dan pelaku.

Menurut keterangan korban, pelaku adalah seorang politikus berpengaruh di sebuah negara bagian di pantai timur Semenanjung.

Baca Juga: Miris! ES 7 Kali Digagahi Kakak Ipar, Lapor Ke Suami Malah Tak Dipercaya

Seperti diwartakan WorldofBuzz, korban juga diduga berhutang sebesar 200.000 ringgit (Rp 700 juta) kepada tersangka untuk urusan bisnis.

Mohamad Farouk mengatakan sejauh ini belum ada penangkapan yang dilakukan. "Kami masih dalam proses menyelesaikan investigasi berdasarkan Pasal 354 KUHP.

"Jika terbukti bersalah, bisa dipenjara untuk hukuman yang bisa sampai 10 tahun atau dengan denda atau dengan cambuk, atau dengan dua hukuman itu," katanya.

Load More