SuaraBali.id - Maulana Aldi, pemuda 20 tahun yang menjebak dua ABG ke jaringan prostitusi online via aplikasi Michat diadili secara sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dilansir dari Beritabali.com, dalam dakwaan JPU, yang dibacakan jaksa Dewi Agustin Adiputri, bahwa terdakwa asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur itu dalam kurun waktu sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020 telah menjual dua ABG berinisial KTA, dan MF yang masih berumur 16 tahun.
Pada 6 Oktober 2020, terdakwa mengajak kedua korban menginap di satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara Jalan Tukad Badung, Denpasar.
Usai menyetubuhi kedua ABG secara bergantian, terdakwa berdalih tidak mampu membayar kamar hotel dan meminta KTA dan MF menawarkan jasa Open BO via MiChat.
Baca Juga: Marak Prostitusi Online, Pemprov DKI Kaji Kemungkinan Tingkatkan Sanksi
Malam itu, kedua korban ABG ini melayani dua tamu dengan imbalan rata-rata Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.
Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah.
Bahkan, terdakwa juga melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur.
Kondisi miris dialami korban KTA dengan cara memukul bagian rahang kanan dan kiri serta perutnya.
"Kekerasan fisik dialami korban KTA karena mengajak MF untuk kabur meninggalkan terdakwa," ungkao jaksa Adiputri secara virtual yang didengarkan Ketua Majelis Hakim Engeliky Handajani Dai.
Hingga saat kedua korban menerima tamu dan terdakwa lengah, pada 1 Desember 2020, mereka berhasil kabur. Saat itu kedua korban langsung menuju pos polisi untuk melapor.
Baca Juga: Gunung Raung Keluarkan Abu Setinggi 1.200 Meter
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ja Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berita Terkait
-
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
-
Selain Ketupat, Ini 4 Tradisi Lebaran yang Masih Hidup di Banyuwangi
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Bantaran Rel Kereta Api Gang Royal Digunakan sebagai Bisnis Esek-esek, PT KAI Sinyalir Ada Keterlibatan Warga
-
Kronologi Penolakan Film Lemah Santet Banyuwangi, MD Pictures Tarik Materi Promosi
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor Berkat Pemberdayaan BRI
-
Cerita Warga Bali Dijadikan Admin Judi Online di Myanmar, Bukan Kerja di Hotel Malah Disetrum
-
53.000 Tanda Tangan di Petisi Undang-undang Pencegahan Kim Soo Hyun, Good Day Hapus Wajahnya
-
Koster Minta Tak Masukkan Canang Sari di Penghitungan Inflasi Bali : Itu Niskala
-
Investor Merapat! BRI Umumkan Cum Date Dividen, Jangan Sampai Ketinggalan